SURABAYA -Moh Hosen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa bergulirnya Kasus penahanan ijazah milik mantan karyawan oleh sebuah perusahaan menjadi perbincangan publik dan bikin geger suasana Kota Pahlawan Surabaya hingga akhirnya berurusan dengan hukum.
Sebelumnya UD Sentosa Seal menjadi sorotan setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak namun mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana. Ia dinilai sombong dan sok kuasa dalam dunia kepemerintahan Eri Cahyadi Walikota, Kata Hosen KAKI,” Jumat (09/05/2025).
Bahkan didatangi Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer karena prihatin terhadap pengakuan 31 mantan karyawan Sentosa Seal Surabaya terkait sistem kerja UD Sentosa Seal. Selain menyekap pekerja, UD Sentosa Seal juga dilaporkan melakukan praktik penahanan ijazah kepada karyawannya. Namun bersikukuh paling benar tanpa menghormati dan menghargai para pejabat Pemkot Surabaya,” papar Hosen KAKI.
Hosen KAKI Jatim Apresiasi Jatanras Polrestabes Surabaya telah menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal Surabaya sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis, 8 Mei 2025. Sekarang ia menjalani proses hukum agar mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang selama ini dinilai melawan hukum,” ungkap Hosen KAKI.
Diketahui Jatanras Polrestabes Surabaya tetapkan status tersangka Jhan wha Diana pemilik perusahaan Sentoso seal yang sempat viral dengan kasus penahanan ijazah karyawannya, melalui konferensi pers yang digelar Polrestabes di gedung comand centre jumat (09/05/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo. ia menyampaikan Kami juga turut serta mengamankan suami Jhan wha Diana total tersangka ada dua yang kami tahan atas kasus tersebut dengan dasar Laporan Polisi Nomor LPP/353/IV/2025/ tertanggal 19 April 2025
Disinggung soal motif pengerusakan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut AKP Rahmad Aji Prabowo menyebut bahwa sebelum nya saudara nimus sebagai pemilik mobil yang dirusak oleh Jhan wha Diana telah melakukan kerja sama bisnis Canopy
Entah seperti apa perjalanan bisnis tersebut akhirnya dilakukan lah pengerusakan mobil milik saudara nimus dan atas kejadian itu pemilik mobil melaporkan Jhan wha Diana beserta suaminya ke Polrestabes Surabaya
Atas kejadian tersebut pasal yang disangka kan yakni Pasal 170 atau 406 tentang tindakan pengerusakan barang dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun atau lebih,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Disisi lain AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, membenarkan bahwa wanita dalam foto yang beredar dan mengenakan pakaian tahanan adalah Jan Hwa Diana. Ia menjelaskan bahwa penahanan Diana berkaitan dengan kasus dugaan pengerusakan kendaraan, bukan perkara lain.
Ada yang menyangka penahanan ini terkait laporan mantan karyawan soal dugaan penahanan ijazah. Tapi informasi itu tidak benar. Laporan itu ditangani oleh Polda Jatim, sedangkan kasus yang diusut oleh Polrestabes Surabaya adalah terkait pengerusakan
Kasus hukum yang kini menjeratnya pun menambah daftar persoalan yang harus dihadapi Diana dalam waktu yang nyaris bersamaan. Belum diketahui apakah ia akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, mengingat proses hukum terhadap laporan di Polda Jatim juga masih berjalan.
Seperti diketahui, Diana sebelumnya juga tengah bersengketa dengan Pemerintah Kota Surabaya terkait penyegelan gudangnya di Jalan Margomulyo. Bahkan ia melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur atas dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Dalam hal ini, Rina enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi pengerusakan mobil yang diduga dilakukan oleh Diana. Ia hanya menegaskan bahwa satu-satunya laporan yang tercatat atas nama Jan Hwa Diana di Polrestabes Surabaya sejauh ini hanya berkaitan dengan kasus tersebut.
Penahanan ini dilakukan setelah Diana dilaporkan dalam kasus dugaan pengerusakan mobil pikap milik seorang warga Surabaya bernama Nimus. Laporan tersebut menjadi dasar penyidik untuk menetapkan status tersangka terhadap pengusaha perempuan tersebut,” pungkasnya. (Afandi)