Sekian Lama 4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PJU, Kini Hanya 3 Orang Dijebloskan Ke Lapas Kelas IIB Lamongan

LAMONGAN, HN. ID – Empat tersangka dugaan korupsi dana hibah PJU tenaga surya sebesar 64,800 miliar akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Lamongan, Rabu (22/2/2023). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lamongan sejak Kamis (1/12/2022), dan tiga bulan kemudian akhirnya ditahan.

Tiga dari 4 tersangka di antaranya, Jonathan Dunan, David Rosyidi dan Fitri Yadi digiring ke ruang penyidik untuk diperiksa kesehatannya oleh dua orang 1 dokter dan 1 tenaga medis. Setelah dinyatakan sehat, ketiganya dikenakan pakai tahanan warna orange yang kemudian dibawa turun tangga dari lantai 2 ke lantai dasar menuju mobil tahanan Tipikor menuju Lapas Kelas IIB Lamongan.

Tiga dari empat tersangka itu, adalah pembantu penyedia dan seorang tersangka Jonathan, pihak swasta penyedia. Menurut Kajari Lamongan, Diyah Ambarwati, hari ini memang hanya ada 3 tersangka yang dibawa ke lapas. Sedang seorang tersangka lainnya, bernama Supartin, sudah berada di lapas, karena sebelumnya tersangkut perkara penganiayaan.

Ditanya barang bukti yang diamankan penyidik, menurut Diyah, dalam perkara ini sudah ada pengembalian dana Rp 16 milir dan Rp 600 juta lebih yang dititipkan. “Para tersangka itu bersekongkol dalam pelaksanaan proyek ini, agar pengadaannya yang melaksanakan adalah tersangka Jonathan. Jadi Pokmas ini diarahkan, ” kata Diyah.

Padahal, seharusnya penerima dana hibah ini diberi kebebasan karena sifatnya swakelola. Berdasarkan keterangan para saksi, termasuk keterangan tersangka dan barang bukti, ada 4 tersangka. “Dan tidak menutup kemungkinan dalam perjalanan persidangan akan muncul nama-nama baru, ” ungkap Diyah.

Diberitakan, penyidikan berlangsung memakan waktu cukup lama mengungkap kasus ini. “Karena harus memeriksa sebanyak 229 saksi dari Pokmas dan memeriksa secara langsung keberadaan 1.635 PJU tenaga surya yang tersebar di 23 kecamatan, di Lamongan,” lanjut Diyah.

Terkait dana hibah bantuan lampu PJU tenaga surya tahun anggaran 2020, sesuai dengan yang ada adalah senilai Rp 64,800 miliar. Penyidik mengamankan 200 dokumen, juga pemeriksaan fisik elektro dengan melibatkan ahli elektro. Penyidik juga periksa PJU tenaga surya di 23 kecamatan sebanyak 1.635 titik.

Penulis: [Hosnews Lamongan]

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini