Lora di Galis Bangkalan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati, KAKI Jatim Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

SURABAYA – Salah seorang lora pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, berinisial ‘U’ diduga mencabuli puluhan lebih santriwati-nya.

Berdasarkan informasi, lora tersebut telah dilaporkan ke Polda Jatim, pada Senin (1/12/2025) pukul 21.00 WIB.

Aksi tidak senonoh ini terkuak saat salah satu korban melarikan diri dari pesantren pada malam hari usai menemui lora cabul tesebut.

Seperti diberiakan media Jatim, kejadian ini diketahui oleh warga sekitar, sehingga kemudian menyebar ke tengah-tengah masyarakat. Warga Kecamatan Galis berinisial MM mengaku telah lama mengetahui aksi pencabulan tersebut.

“Saya sudah tahun lama. Tapi saya tidak berani bercerita, karena pihak pondok datang ke rumah, minta tolong agar tidak sampai ramai dan didengar masyarakat luas,” ungkapnya, Senin (1/12/2025).

Kata MM, sebagian korban lora cabul tersebut masih duduk di bangku madrasah aliah, sebagian lainnya bahkan masih menempuh pendidikan di madrasah tsanawiyah.

Lebih lanjut MM menerangkan bahwa kebanyakan santri yang menjadi korban pencabulan di pesantren tersebut sudah lulus.

“Ada isu bahwa salah satu korbannya hamil, tapi digugurkan. Namun ada juga yang bilang korban masih hamil dan pelaku mau menikahinya. Saya tidak bisa memastikan mana yang benar. Tapi yang jelas, semua warga di sini sudah tahu,” bebernya.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh. Hosen mengecam keras perbuatan pelaku dan meminta kepolisian segera menangkap pelaku.

“Kami mendesak polisi agar segera menangkap pelaku. Karena jika dibiarkan bisa menjadi citra buruk di muka hukum,” papar Hosen.

Karena dikatakan Hosen aparat penegak hukum memiliki peran penting sebagai jembatan pelaksanaan aturan agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sosial. Pihaknya berharap aparat tidak terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus pencabulan dengan tersangka yang berstatus lora ini.

“Pelaksanaan hukum pada masyarakat berlaku secara umum kepada setiap warga negara. Hukum tidak boleh tebang pilih. Mau lora ataupun siapa saja, semua sama di mata hukum. Jangan tebang pilih dan segera tangkap,” pintanya.

Menurut Hosen, pelaku harus dihukum karena tindakannya tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menimbulkan akibat yang luar biasa, seperti gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan gangguan seksual pada korban.

“Pelaku harus dihukum karena tindakannya tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menimbulkan akibat yang luar biasa, seperti gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan gangguan seksual,” ungkapnya.

Pelaku harus dituntut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam hal tindak pidana pencabulan yang menimbulkan korban lebih dari seorang, hukumannya harus ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, pungkasnya. (Syaif)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Wakapolri Komjenpol Dedi Prasetyo

Kadivhumas Polri Irjenpol Sandy Nugroho

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img