SAMPANG || HN.ID – Anggota Polsek Sokobanah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura berinisial BAK dilaporkan ke Propam Polda Jatim.
Pasalnya, Anggota Polisi Polsek Sokobanah yang berinisial BAK tersebut, diduga melakukan tindak pidana pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Laporannya pada tanggal 1 Feberuai 2023 kemarin. Dan kami sudah menyerahkan bukti-bukti ke pihak Polda Jatim terkait insident itu,” kata Andi Subahri dari LBH Janur Sampang. Kamis, 9/3/2023.
Menurut Andi Subahri, melaporkan oknum Polisi Polsek Sokobanah inisial BAK ke-Propam Polda Jatim tersebut, karena yang bersangkutan diduga sudah melakukan tindak pidana pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Untuk pemanggilan saksi dan pelapor ke Polda Jatim sudah dilakukan,” imbuhnya.
Kendati demikian, dengan diserahkannya bukti tersebut dia bersama saksi lainnya berharap agar Tim Propam Polda Jatim segera melakukan tindakan dan pihak terlapor segera diperiksa.
“Apalagi terlapor yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan ITE tersebut merupakan bagian dari instasi Polri yang notabenya menyangkut pada marwah Polri,” ujarnya dengan tegas.
Kami berharap, kata Andi, laporan itu segera ditindaklanjuti, dan meski sama-sama dari Polisi kami harap pihak Polda agar profesional dalam menangani kasus itu.
Terpisah, Kapolsek Sokobanah, Iptu Ivan Danara Oktavian saat di mintai keterangan melalui WhatsApp pribadinya tidak merespon, sehingga berita ini terbit.
Penulis: Ach Fachry