TANGERANG – Dalam menyikapi Peraturan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa yang telah diatur bagaimana publik harus mengetahui secara luas berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Uang Negara.
Pemerintah Desa juga harus transparan diantaranya dalam hal perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan desa. Regulasi telah mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan informasi kegiatan.
Sebagai bentuk implementasi dari aturan-aturan tersebut salah satunya dapat melalui papan informasi kegiatan desa. Papan informasi setidaknya wajib memuat uraian.
Antara lain seperti volume, lokasi, sumber dana dan total anggaran termasuk item-item didalamnya seperti Pajak, Upah Pekerja, Honor TPK, dan sebagainya (sesuai yang tertera dalam RAB / Rencana Anggaran Biaya Kegiatan).
Papan informasi seperti ini dapat digunakan untuk semua kegiatan fisik yang bersumber dari ADD ataupun DD Tahun Anggaran 2021-2022.
Setiap kegiatan fisik di Desa jangan selalu berorientasi pada kuantitas saja, namun yang lebih penting adalah mutu dan kualitas dari pembangunan itu sendiri.
Saat Tim Media Kilat Nusantara mengunjungi kantor desa pasar kemis kecamatan pasarkemis kabupaten tangerang ingin menanyakan papan informasi yang tidak ada di kantor desa, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak kantor desa, Jumat, 25 Maret 2023
Dalam perihal ini di duganya tidak ada keterbukaan mengenai pengeluaran anggaran dana desa kepada publik, yang membuat masyarakat berfikir negatif terkait dugaan pelanggaran realisasi penggunaan dana desa tersebut.
Tim media kilat nusantara mencoba menghubungi kepala desa pasar kemis (bapak Haetomi) melalui pesan singkat WhatsApp, namun tidak ada respon dari beliau sampai dengan berita ini di terbitkan.
Penulis : Tim Hosnews