BANGKALAN- Hosnews.id// Penanganan adanya dugaan penyimpangan atas Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementrian Agama RI di Kabupaten Bangkalan, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan hanya tinggal kenangan.
Bahkan kasus tersebut kini dalam penyelidikan untuk membongkar aktor utama. “Kasusnya BOP Madrasah masih dalam proses,” ujar Kasipidsus Kejari Bangkalan.
Saat ini diduga korupsi BOP dilakukan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Bangkalan yang melakukan pemotongan bantuan operasional pendidikan (BOP) Madrasah Diniyah Tahun 2020.
Kucuran dana bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari kemenag RI tiap lembaga pendidikan Rp10 juta, diakomodir oleh Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah (FKDT) Kemenag Kabupaten Bangkalan.
Pasalnya dana itu di peruntukkan untuk beli alat-alat covid ( Hedreyer, masker, drum dan lain sebagainya ).
Program bantuan ini bertujuan untuk menggalang dukungan dan partisipasi masyarakat untuk bersama menguatkan lembaga pendidikan Islam seperti pesantren dan madrasah agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan maksimal dalam penanggulangan Covid-19.
Pemotongan dana tersebut tentunya sangat memalukan karena Pastinya FKDT paham tentang haram halalnya sebuah perkara dan juga bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2001 Pasal 2 Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi, Sabtu (12/02/2022).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, Meminta kepada Kejari Bangkalan untuk segera menetapkan tersangka. Yakni kepada Ketua, Sekretaris dan Bendahara FKDT Kemenag Bangkalan. Selaku Koordinator pengawal BOP APBN 2020.
Pemotongan bantuan operasional Pendidikan (BOP) Madin ini sudah lama dalam proses penyidikan Hendrawan Kasipidsus kejaksaan negeri bangkalan.
“Dalam artian sudah memanggil pihak Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah tapi belum ada titik terang dimedia sosial sampai detik ini.
Perihal ini tetap kami kawal Supaya penyalahgunaan wewenang tidak kerap dilakukan oleh oknum FKDT yang menaungi Pendidikan Madrasah Diniyah Kabupaten Bangkalan.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan harus segera menuntaskan kasus korupsi ini dengan menetapkan tersangka Ketua, Sekretaris dan Bendahara FKDT.
Karena kasus ini sudah lama bergulir dari Tahun 2020 sampai 2022 belum selesai juga ini membuat publik menduga bahwa Kejari Bangkalan tidak mampu bekerja dengan baik dan terkesan sangat lemah dan lemot.
Aparat Penegak Hukum pada kejaksaan Negeri Bangkalan harus serius tangani kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Untuk didalami dengan benar dan jangan sampai ada Kolusi dan Nipotisme karena KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dilarang keras oleh negara.
Sebagaimana Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
KAKI berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maupun Kejakasaan Agung Republik Indonesia ikut andil menantau jalannya penyidikan potongan BOP dana covid-19 2020 hawatir jalan proses penyidikan dikejari bangkalan tersandung batu,” ungkap Hosen. (SA/Red)