SURABAYA – Diketahui Satpol PP dan Lurah Gundih Kecamatan Bubutan Kita Surabaya membuat ulah. Mengapa tidak, sebab aparatur pemerintahan kota Surabaya itu tiba-tiba menggeruduk lembaga pendidikan Paud dan TPQ di kelurahan tersebut.
Penyebabnya, sangat aneh. Satpol PP dan Kelurahan tersebut datang untuk menindaklanjuti laporan seorang warga yang menganggap kegiatan mengaji siswa bising. Gilanya lagi, Warga tersebut meminta pemerintah untuk menertibkan lembaga yang sudah sejak lama berdiri ditengah pemukiman warga setempat.
Dalam sidak tersebut, Satpol PP dan Kelurahan langsung meminta klarifikasi kepada pengelola lembaga. “Dalam laporan yang kami terima, suara siswa bising melebihi ketentuan perundang-undangan. Selain itu semua kegiatan menggunakan pengeras suara,”kata Satpol PP dihadapan pengelola lembaga.
Sementara itu, Fitirianingsih selaku kepala sekolah menyayangkan kedatangan Satpol PP dan pihak kelurahan dilembaganya. Apalagi kata dia, Aparatur pemerintahan tersebut hanya menindaklanjuti laporan seorang warga. “Lembaga ini sudah lengkap ijin operasionalnya. Dan kalaupun dikeluhkan kami ingin tahu warga yang mana yang risih dengan kegiatan siswa,” ucapnya dihadapan Satpol PP dan pihak kelurahan.
Dia melanjutkan, pihaknya tidak menutup komunikasi keluhan dengan siapapun jika lembaganya dianggap mengganggu. “Kami bersedia dipertemukan dengan warga yang merasa terganggu. Kan itu hanya satu orang yang merasa tidak nyaman dengan lantunan ayat-ayat Al-Qur’an yg dibaca siswa,” katanya.
Namun demikian, Fitria menyesalkan sikap arogansi Satpol PP dan pihak kelurahan yang tiba-tiba menggeruduk lembaganya. “Dengan kedatangan mereka, siswa kami akan shock, dan jika mereka takut datang ke sekolah lagi, siapa yang mau bertanggungjawab,”sesalnya.
Dalam kesempatan itu Fitria meminta wali kota segera memeriksa Satpol PP dan pihak kelurahan yang sudah bertindak arogan. “Seharusnya kan dikomunikasikan dulu, misalnya jika ada laporan, kami bisa dipanggil dan dipertemukan dengan pelapor untuk mencari solusi. Bukan dengan cara datang ke sekolah. Seolah-olah kami ini mengajarkan ajaran sesat.,” Pungkasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur menyayangkan Sikap arogansi Lurah dan Satpol PP Surabaya dimaksud, lantaran dinilai telah mengganggu aktivitas sistem belajar mengajar dilokasi tersebut sehingga keamanan dan kenyamanan tidak dirasakan oleh seorang guru dan murid.
“Mencari ilmu itu wajib sebagaimana ajaran dan anjuran Rasulullah Saw melalui para sahabatnya Auliya (Waliyullah) Ulama dan para guru selaku penyambung ilmu pengetahuan dalam kehidupan. Sangatlah tidak pantas seorang lurah yang seharusnya mengayomi malah mengayami warganya, apalagi urusan ilmu pengetahuan yang mencetak generasi muda penerus bangsa yang bermartabat dan berwibawa.
Aktivis KAKI menilai bahwa Eri Cahyadi Walikota Bijaksana yang selalu memperhatikan dan sayang terhadap warga Surabaya. Sedangkan Lurah dan Satpol PP Surabaya dinilai sebagai jajaran Bijaksini dalam artian semaunya sendiri dalam menjalankan kewajiban tugas dari pemerintah. Sehingga Pemkot Surabaya terbaca antara bijaksana dan bijaksini, persoalan seperti ini yang membuat para pejuang Kota Surabaya kecewa dengan tindakan oknum pejabat yang tidak tahu diri, apakah seperti itu sistem kerja pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Lanjut Hosen, Begitu juga Seorang Satpol PP Surabaya tugasnya Menegakkan Perda dengan cara yang baik bukan semena mena karena pakai seragam kehormatan Pemkot Surabaya. Ini merupakan kriminalisasi yang termasuk salah satu perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana bunyi Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Ditambah lagi menurut Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, Pasal 335 ayat (1) adalah pasal perkecualian yang bisa dilakukan penahanan.
Diantara macam perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana berikut: Memaki, Menghina
Mempermalukan Di Depan Umum, memaksa seseorang untuk berbuat sesuatu, mengancam seseorang baik secara Fisik Maupun Verbal. Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia.
Apapun jabatan dan pangkatnya tidak boleh sombong dan arogansi di dalam menghadapi khalayak masyarakat. Karena Bagaimanapun Pejabat pemerintah hasil gajiannya tidak lepas daripada uluran tangan masyarakat sehingga pejabat pemerintah dianggap sebagai abdi negara.
Sebagai Walikota Surabaya Eri Cahyadi harus memanggil kedua oknum SKPD tersebut, karena kalau dibiarkan elektabilitas Pemkot Surabaya hanyalah sebuah semboyan semata. Diyakini walikota Surabaya orang baik yang sangat paham dengan etika dan estetika dalam mengambil sikap dengan harapan para oknum dimaksud dilepas dari jabatannya.
Penulis: Korlip Nasional