SURABAYA – Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Jumat pekan lalu (08/09/2023), Mantan Wakil Ketua DPRD JATIM Sahat Tua Simanjuntak akan membacakan pembelaannya atas tuntutan JPU,” Jumat (15/09/2023).
JPU KPK Mengatakan bahwa Sahat Tua P Simanjuntak dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
“Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa. Dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan selama persidangan. Dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan pidana kurungan dan tetap ditahan,” kata JPU Arif Suhermanto, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ia juga dituntut mengganti biaya perkara selama proses persidangan. Jumlahnya Rp 39 miliar. Sama seperti suap yang diterimanya dari dana hibah. “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 tahun,” tambahnya.
Adapun yang tidak kalah berat adalah pidana tambahan yang dituntut oleh JPU KPK. Yakni mencabut hak politiknya. “Berupaya mencabut hak politik terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terinduksi setelah selesai masa pemidanaan,” ujar Arif Jpu KPK.
Wakil Ketua DPRD Jatim (Nonaktif ) itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di ruang kerjanya, Desember 2022 lalu. Sahat diduga menerima suap senilai Rp 39,4 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Uang tersebut disebut-sebut sebagai ijon fee atas pencairan dana Pokmas.
Sementara ini Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sudah divonis 2,5 tahun penjara.
Diketahui Sebelumnya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para saksi Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur dimaksud diantaranya: “Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya I Nyoman Gunadi, Baju Trihaksoro Kadis PU Sumber Daya Air dan Mohammad Isa Anshori Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim.
Penulis: Kusnadi