BANGKALAN – Menurut bunyi PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya. Menurut situs Sapa Kemendagri, untuk melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh kepala desa dan masyarakat dapat mengambil langkah sebagai berikut :
Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar.
Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaskud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur meminta kepada kepala Daerah Kabupaten/Kota untuk mencopot jabatan oknum kepala desa yang kerap melakukan penyimpangan melawan hukum dalam tiap melakukan aktivitas pembangunan di desa, yakni Menyalahgunakan wewenang dengan menyelewengkan Dana Desa untuk Kepentingan pribadi dan Kroninya.
Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Dengan demikian kepala desa harus taat hukum dan jangan melanggar ketentuan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
“Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang. Maka dari itu Kepala Daerah Kabupaten/Kota harus mengambil keputusan tegas dengan mencopot jabatannya agar tidak merambat kepada kepala desa lainnya,” Ungkap Aktivis KAKI,” Senin 6 November 2023.
Penulis: KUSNADI