JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri memerintahkan jajaran untuk menggencarkan razia narkoba di tempat hiburan malam (THM). Hal ini untuk mengantisipasi peredaran narkoba menjelang tahun baru.
Saya berharap kita razia terus untuk malam minggu dan malam-malam lain yang dianggap sebagai malam-malam tempat mereka pesta pora,” Ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam arahannya kepada jajarannya, Senin (20/11/2023).
Ia mengatakan tempat hiburan malam yang terbukti melakukan pelanggaran akan disegel. Ia juga menegaskan pihaknya akan merekomendasikan penutupan tempat hiburan yang melanggar aturan.
Saya minta diskotik atau tempat hiburan yang melanggar aturan langsung police line, jika ada narkotiknya hubungi dinas pariwisata dan PTSP DKI untuk ditutup, dihentikan, cabut izinnya semua.
“Lanjut Mukti menyampaikan, tahun baru kerap disalahgunakan oleh pelaku narkotika. Untuk itu, ia mengantisipasi penuh agar tempat hiburan tidak dijadikan tempat untuk pesta narkoba. Tahun baru ini biasanya kan orang euforia pesta segala macam dan tolong itu dari saya,” tambahnya.
Menanggapi Persoalan diatas, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur Mendukung Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri dan meminta Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim untuk mengerahkan jajarannya menggeledah seluruh tempat hiburan maupun Diskotik di wilayah Kota Surabaya.
Perlu diketahui bahwa SURABAYA adalah Kota Pahlawan bukan Kota Dunia malam yang membuat risih warga sekitar dan dan meski dianggap menghilangkan rasa pusing tapi bahayanya lebih besar dan mempusingkan.
Kami berharap Penegak hukum polda Jatim maupun penegak Perda Kota Surabaya (Satpol PP) harus optimis dan dinamis menyikapi adanya hiburan dunia malam yang tidak menutup kemungkinan menimbulkan bencana dan mala petaka terhadap sesama apalagi kadang pengunjung membawa obat-obatan terlarang yang berlawanan dengan hukum.
“Maka dari itu, manakala ada sebuah Tempat Hiburan Dunia malam atau diskotik yang melanggar aturan hukum untuk segera ditutup dan di cabut izin operasionalnya. Sebagai bentuk ketegasan aparat penegak hukum dan penegak Perda dalam menindak pelawan hukum di wilayah provinsi Jawa Timur,” Ungkap Aktivis KAKI,” Senin 20 NOVEMBER 2023.
Penulis: Abdurrahman