UJIAN PENDIDIKAN KESETARAAN “UPK” PAKET C SETARA SMA

JAKARTA – Hosnews.id –
Menjumpai Kepala PKBM Negeri 03 Cilincing Abdul Salam, dijalan rekreasi 2 Rt002/Rw04 Kel.Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara, Jumat 25 Maret 2022

Ungkapan Abdul Salam : Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) adalah Pendidikan Non Formal yg dibawah Paud Dikmas ini adalah program pemerintah untuk pendidikan Kesetaraan Paket A Setara SD,Paket B Setara SMP, Dan Paket C Setara SMA,Adapun Jadwal “UPK” tahun pelajaran 2021-2022 Paket C Di Mulai 21 Maret Sampai Dengan 26 Maret 2022 Ujar nya.

Tambah Abdul Salam Mengatakan : Menyusul Paket B itu,Di Mulai 11 s d 24 April 2022, Dan Selanjutnya Untuk Paket A 18 s d 21 April 2022,Ujian Paket A,B,C, Ini dilaksanakan secara rutin Di setiap tahunya. Dan juga bagian dari evaluasi belajar selama mengikuti proses pendidikan Jadi yg berhak mengikuti Ujian Pendidikan Kesetaraan ini yang memenuhi syarat.

Diantaranya mereka terdaftar di satuan pendidikan dan mengikuti proses belajar mengajar sebelimnya selama 2 sampai 3 tahun, Artinya semua yg terdaftar mengikuti proses belajar mengajar. kelas VII,VIII,IX, Untuk Paket B,Kelas X,XI,XII,Paket C, dan Paket A,IV,V,VI, dan Siswa yg berhak diterima sebagai peserta persiapan Ujian, adalah siswa yg terdaftat di pkbm dan mengikuti proses belajar ,kenaikan kelas dan mengikuti PTS,PAT

Yang Di sebut dengan “Dapodik” Data Pendidik Dan Kependidikan, Semua terdaftar di system dapodik. Ujar Kepala PKBM Negeri 03 Cilincing Jakarta Utara Abdul Salam.

Untuk Mengikuti Sebagai Peserta Ujian Tingkat Kesetaraan,Mereka Sudah Terdaftar Di Kesatuan Pendidikan,Syarat-syarat nya pun Harus Di Penuhi,Rata-rata mereka itu terputus Di kelas, Seperti Terputus di kelas 8,11,Dan Di kelas 5, Bagi mereka yang terputus Harus Menyiapkan Raport,Surat Pindah, Ijazah yang sudah Dilegalisir.

Selanjutnya nya Mengatakan : Kemudian Mereka Mendaftar, Adapun Untuk Paket A,Menyiapkan Akte Kelahiran,KTP Bila diatas 17 tahun,KK,Dan Yang Sipit nya itu Mengikat,Kepada Persyaratan Tersebut,Selain itu Dikatakan nya Paket A,B,C,Mendapatkan “IJAZAH” Legalitas Yang Sama,Dengan Ijazah Pormal.

Ketika Itu Mereka Sekolah Di Usia Pormal,Mereka Bisa Melanjutkan Ke Sekolah Pormal, Dengan Arti Mereka Bisa Mendaftar Lewat “Online” Jadi Legalitas nya Sama Dengan Ijazah Pormal,Untuk Ijazah Paket A,B,C,Tidak ada Perbedaan nya Sama Legalitas nya.

Harapan Saya Tidak ada lagi Anak yang putus sekolah,Terutama Di Wilayah Kecamatan Cilincing, Karena Mereka Semua Berhak Mendapatkan Suatu Pendidikan, Baik Pormal Maupun Non Pormal, Jikalau Mereka Terputus Tidak Bisa Pendidikan Pormal,Catatan nya Mereka Masuk Di Pendidikan Non Pormal Pungkas Abdul Salam.

Siswa PKBM Negeri 03 Cilincing Jakarta Utara,Ujian Pendidikan Kesetaraan “UPK” Dengan Nama Nacasa Nengia Dari Kelas 12 B Mengatakan : Saya Sekolah Disini Sangat Menyenangkan Sekali,Dan Disini Banyak Teman,Untuk Kegiatan Belajar nya Sangat Seru Banget,Serta Mudah Di Pahami.

Selain itu Ucap Nacasa Nengia Memaparkan : Harapan Saya Agar bisa Mendapat Pendidikan yang lebih tinggi lagi,Atau Jenjang lebih baik,Kami Menjadi Siswi PKBM Negeri 03 Cilincing Jakarta Utara Sudah 2 Tahun Lama nya.

Pesan Saya : Untuk Rekan-rekan Semua nya,Mengenai Belajar Disini Tidak Ada Keterbatasan Umur,Atau Pun Keadaan,Jadi Belajar lah Se Rajin Mungkin,Dan Juga Semua Teman Bisa Mencapai Cita-cita yang Di inginkan,Bila Kita Mau Berusaha Ujar Nacasa Nengia. (RI-RED)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini