Penggunaan Dana Bos SMAN 13 Kerinci Terancam Dilaporkan Ke Kejati Jambi

KERINCI- Sontak menuai sorotan dari publik terkait penggunaan dana BOS SMAN 13 Kerinci diduga kuat peyelewengan dan SPJ Fiktif terancam dilaporkan ke kejati jambi tahun anggaran 2020 s/d 2023. 14/12/2023

Ironisnya dalam penggunaan dana BOS SMAN 13 Kerinci adanya kajanggalan dari pelaksanaan dan petunjuk teknis kegunaan dari para wali murid serta guru yang ada di SMAN 13 Kerinci.

Namun dari data yang di himpun awak media menimbulkan kan dugaan yang kuat atas penggunaan anggaran disebabkan banyak nya pengelolaan yang di duga mark up dan SPJ Fiktif yang berdalil selesai di audit oleh pihak inspektorat provinsi jambi dan Badan pemeriksaan keuangan perwakilan jambi.

Dari sumber mengungkapkan ” minim nya pembangunan dan fasilitas sekolah” ungkap nya

Antara lain beberapa item kegiatan dan kucuran dana tersebut yang diduga kuat disalah gunakan antara lain :

  1. Dicairkan dana BOS senilai 144.531.000 diduga kuat tidak direalisasikan pada tanggal 16 februari 2022 yang terindikasi di gelapkan oleh oknum bendahara bersama oknum kepala sekolah
  2. Pada pencarian tahap ke kedua di cairkan 192.708.000 pada tanggal 7 juni 2022 dengan rincian
  3. penerimaan Peserta Didik baru
    Rp 9.100.000
  4. perpustakaan pengembangan
    Rp 97.339.000
  5. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
    Rp 37.871.000
  6. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
    Rp 16.033.000
  7. administrasi kegiatan sekolah
    Rp 67.243.300
  8. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
    Rp 17.820.000
  9. langganan daya dan jasa
    Rp 4.280.000
  10. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
    Rp 14.372.000
  11. menyediakan alat multi media pembelajaran
    Rp 800.000
  12. pembayaran kehormatan
    Rp 70.334.800
    Dengan Jumlah Data yang luar biasa tetapi tanpa ada yang membekas yang di duga kuat fiktif senilai pada tahun 2022
    Rp 335.193.100.
    Ketika awak media mengkonfirmasi bendahara sekolah inisial ” AF” mengungkapkan “Maaf pak bukannya saya tidak mau menanggapi tapi lebih kompeten kepala sekolah yg menjelaskan pak”. Ungkap nya

Lanjut ” untuk dana bos sudah kami gunakan sesuai dengan juknis dan RKAS”. Tutup nya bendahara.

Kepala sekolah SMA Negeri 13 Kerinci tidak bisa di hubungi lantaran nomor sedang sibuk sehingga berita ini di turunkan .

Sebagaimana dibunyi kan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi undang-undang.

Penulis: Mukclas Adi

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini