Jakarta, HN -Sikap tegas dan konsistensi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara dalam menyuarakan dugaan korupsi Dana Hibah di Pemerintahan Kabupaten Asahan menuai titik terang
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak Jamintel kepada Ketua FKI-1 Sumut Syaifuddin Lbs,SE Senin (15/1/2024) di salah satu ruangan kantor Kejaksaan Agung bahwa dugaan korupsi Dana Hibah sumber dana APBD Asahan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 21 Nopember 2023 yang lalu untuk proses lanjutannya.
“Jadi tuntutan kita jelas, bahwa Kejagung RI harus melakukan investigas ke wilayah Kabupaten Asahan dengan mengcrosscheck langsung kebenaran laporan kami dan melakukan pemeriksaan keuangan melalui PPATK, serta hal lainnya untuk membongkar kasus yang sudah lama kita laporkan” ujar bung Syaifuddin, Selasa (30/1/2024)
Dipaparkannya lagi,beberapa bukti petunjuk awal yang menjelaskan bahwa Dana Hibah TA.2020 tersebut tidak tepat sasaran dan sebagian besar fiktif sudah diberikan.
Tak kalah pentingnya dugaan korupsi Dana Hibah Ta.2020 wajib diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung, karena berpotensi sudah merugikan keuangan negara..
Bupati Asahan waktu itu alm.Taufan Gama Simatupang dengan wakilnya Surya Bsc yang sekarang sebagai Bupati Asahan dan Sekdanya waktu itu Taufik Zainal Abidin Siregar yang sekarang sebagai Wakil Bupati Asahan serta Panggar DPRD Tahun 2020 Kab.Asahan di duga sebagai aktor utama dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah tersebut.
Diceritakan lagi oleh bung Syaifuddin, bahwa sesuai dengan LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Asahan TA.2020 No 52.A/LHP/XVIII.MDN/05/2021, dalam pelaksanaan pemberian Dana Hibah TA.2020 bersumber dari Dana APBD Asahan kepada kelompok-kelompok masyarakat / kelompok pengajian atau keagamaan diduga telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dan telah melakukan pembohongan kepada masyarakat Asahan, karena setelah di crosscheck ke lapangan, sebahagian besar nama-nama kelompok yang tertera namanya dalam daftar penerima ternyata tidak ada menerima bahkan nama-nama kelompok tersebut kebanyakan tidak ada di desa / kelurahan masing-masing.
” Lebih kurang 3 bulan, tanpa kenal lelah, saya dan tim melakukan penelusuran dan investigasi langsung ke desa-desa dan kelurahan untuk membuktikan benar tidaknya dana hibah tersebut disalurkan kepada masyarakat, nyatanya dari 20 desa dan kelurahan yang dapat kami jangkau, ada 14 Kepala Desa dan Kelurahan yang menyatakan secara tertulis dengan stempel basah bahwa Dana Hibah TA.2020 tidak sampai ke Desa/Kelurahan mereka dan nama-nama kelompok masyarakat tersebut sebagian besar tidak ada di Desa / Kelurahan mereka,” ucap Syaifuddin.
Selanjutnya awak media coba menghubungi pihak Kejatisu untuk memastikan apakah benar laporan FKI-1 Sumut sudah dilimpahkan di Kejatisu, Selasa (23/1/2024).
Humas Kejatisu,Yos Arnold Tarigan membenarkan bahwa surat sudah masuk.
” Benar, surat sudah masuk bg, dalam telaahan,” ujar Yos kepada media.
” Kami atas nama organisasi Front Komunitas Indonesia Satu dari Pusat hingga Daerah mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas diprosesnya dan dilimpahkannya dugaan kasus Dana Hibah Pemkab Asahan ini ke Kejatisu untuk dapat diproses secara hukum agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Syaifuddin mengakhiri.
( Nurmala Tambunan)
.