Morowali, Hosnews.id – Pelaksanaan Razia Knalpot Bogar oleh Polsek Bahodopi di Jalan Trans Sulawesi Menemukan Puluhan Pelanggaran
Morowali, Polres Morowali melalui Polsek Bahodopi di bawah kepemimpinan Kapolsek Bahodopi, Ipda Edi Cahyono, S.H., Bersama anggota Polsek Bahodopi melakukan razia knalpot bogar di jalan Trans Sulawesi depan Mako Polsek Bahodopi di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) Rabu/07/02/2024.
Hasil dari razia ini adalah pengamanan 51 unit R2 dan 6 unit R4 yang menggunakan knalpot bogar. Kapolsek Bahodopi, Ipda Edi Cahyono, S.H., memberikan arahan dan himbauan kepada pengendara yang kenderaannya diamankan di Mako Polsek Bahodopi.
Kapolsek menghimbau kepada pengendara R2 dan R4 untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas serta melengkapi administrasi perorangan seperti SIM dan STNK. Selain itu, pengendara juga diminta untuk melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standar pabrik.
.
Adapun kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing telah melanggar Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat menimbulkan suara bising dan polusi udara. Kapolsek juga menyampaikan bahwa banyaknya pengaduan dari masyarakat mengenai penggunaan knalpot bogar oleh pengendara Roda Dua (R2 ) maupun kendaraan Roda empat ( R4).
.
Kapolsek Bahodopi menekankan kepada pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot bogar dengan knalpot standar dan meninggalkannya di Polsek. Kendaraan yang belum mengganti knalpot standar akan diamankan di Mako Polsek Bahodopi hingga knalpotnya diganti.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto,SIK.MH Menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan Kondisi yang Kondusif di Wilayah Kab Morowali menjelang Pemilu 2024, Dengan Harapan semoga Pemilu Berlangsung Aman, Damai dan Sejuk.
Penulis: Dian