JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota parlemen. Nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp120 miliar.
“Benar, ada giat tersebut (penggeledahan), dalam rangka pengumpulan bukti. Ali Fikri mengatakan, hingga kini penggeledahan tersebut masih berlangsung. Ia pun belum dapat memerinci apa saja yang ditemukan oleh tim penyidik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tempat yang ikut digeledah, yakni ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar,” Kata Ali Fikri,” Selasa (30/04/2024).
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. “Lebih dari dua orang tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/2/2024).
Akan tetapi, KPK belum mengungkap identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut. Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. KPK menyebut nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp120 miliar.
“Dari nilai proyek tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai puluhan miliar. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.
Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.
KPK memastikan akan mendalami segala informasi dalam proses penyidikan. Termasuk informasi mengenai dugaan anggota DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang diduga menitipkan perusahaan untuk menjadi pelaksana proyek.
“Pada tahun tersebut, ada empat tender yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.
KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.
Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.
Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.
Penulis: Hosnews