Diharap Pelaku Asusila di Makam Kramat Gunung GEGER Menyerahkan Diri Sebelum Kualat Berkepanjangan

BANGKALAN – Hosnews.id ✓ Beredarnya video viral penggerebekan dua sejoli oleh pemuda setempat saat mesum disekitar Petilasan Potre Koneng Desa Geger, Bangkalan mengundang amukan jagat raya.

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh warga Geger ke Polres Bangkalan. Karena ada aroma tak sedap yang menyebut ada intervensi kepada penegak hukum dalam menangani kasus itu sehingga kasusnya tak jelas dan berkas bahkan tak kunjung lengkap atau P21.

Dari itu ratusan mahasiswa dan masyarakat dari Kecamatan Geger, Bangkalan, Madura, berdemo di Mapolres Bangkalan dan Kejari Bangkalan untuk mempertanyakan pengembangan penanganan perkara asusila yang terjadi di Wisata Gunung Geger beberapa bulan lalu.

Kordinator aksi, Holilurrohman menyampaikan, aksi yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa dan masyarakat Geger ini, merupakan aksi solidaritas, agar pihak kepolisian tidak tidur dalam menjalankan proses hukum terhadap kasus asusila di Buju’ Geger.

“Kita ke sini ingin membangunkan polisi yang tidur. Karena kasus asusila di Buju’ Geger tidak kunjung ada perkembangan,” ujar dia.

Menurut dia, berdasarkan dari laporan kepada dirinya, terdapat aksi intimidasi terhadap saksi yang diperiksa. Informasi ini sudah menyebar.

Dia menduga, pengungkapan kasus asusila ini sudah ada main mata antara polisi dengan oknum yang menutupi kasus tersebut.

“Kami mendengar bahwa penyidik melakukan intimidasi kepada saksi. Kami menduga bermain mata dengan salah satu oknum dalam menutup kasus asusila. Masyarakat Kecamatan Geger sangat mengharap pelaku bisa di diadili dengan seadil-adilnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” teriak massa Aksi,” Senin (14/03/2022).

Massa Aksi Mendesak Aparat Penegak Hukum Untuk Menuntaskan Kasus asusila di Lereng Gunung Geger Makam Potre Koneng

Moh Hosen Pemuda Peduli Religi makam Waliyullah berharap pelaku asusila di makam Kramat GEGER yakni makam POTRE KONENG untuk menyerahkahkan diri kepada pihak berwajib.

Tempat pasarean leluhur/makam Waliyullah itu tempat bertawassul atau memohon sambung doa kepada Allah SWT dalam artian menggapai istijabah sesuai keinginan yang baik.

Jika tempat yang dianggap keramat oleh golongan atau masyarakat dijadikan tempat mantap-mantap itu perlu dievaluasi dengan sanksi yang berlaku baik secara hukum Adat Istiadat maupun hukum negara.

Dan dipastikan Aparat Penegak Hukum segera melestarikan proses hukum agar pihak terkait sadar dan mengakui kesalahan Karena jika ini biarkan tidak menutup kemungkinan dikemudian hari pasti akan terjadi kembali.

Karena Tidak sepantasnya tempat yang dianggap mulia/Kramat oleh khalayak Masyarakat dijadikan tempat berpadu cinta meski sekalipun hubungan Syah menurut dalam pandangan agama.

Dirasa perbuatan tersebut menuai dua pasal : (1). Pasal 281 KUHP.

(2). Pasal 156a KUHP.

Pasal 281 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Pasal 156a KUHP adalah memidanakan mereka yang di muka umum mengeluarkan perasaan (atau melakukan perbuatan-perbuatan), yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.Penistaan agama merupakan tindak penghinaan, penghujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama yg hanya didasarkan pada pendapat pribadi atau diluar kompetensinya (mal praktek),”

Tegas Hosen.(SA/RED)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini