BANGKALAN – Bergulirnya Kasus Pertikaian hasan dan mattanjar membuat warganet booming karena dinilai mattanjar merupakan pendekar tangguh yang dikalahkan oleh Hasan seorang tokoh pemuda yang kalem dan tidak sombong.
Diketahui perkelahian terjadi Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura. Akibatnya, empat orang tewas dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (12/1/2024). korban yakni Matterdam, Mattanjar, Najehri Hafid merupakan warga Desa Larangan Timur. Sedangkan dua pelaku diketahui warga Desa Banyu Anyar.
Pasalnya kasus Pertikaian ini sudah di proses penyidik satreskrim polres Bangkalan dan berkas sudah dilimpahkan kepihak kejaksaan dalam artian sudah P21 dan seyogyanya dilimpahkan ke pengadilan Negeri Bangkalan untuk segera disidangkan sebagai bentuk profesionalitas Kerja kejaksaan Negeri Bangkalan.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan dan Werdi untuk segera melimpahkan berkas dimaksud kepihak Pengadilan Negeri Bangkalan agar persoalan segera selesai dan tidak membuat masyarakat bertanya tanya.
Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.
Demi nama Korps Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Bangkalan harus segera melimpahkan berkas perkara Hasan dan Werdi kepihak Pengadilan Negeri Bangkalan, karena bagaimanapun pihak keluarga dan masyarakat ingin mengetahui hasil putusan pengadilan dan Kejaksaan dinilai bekerja secara profesional dan transparan demi penegakan hukum yang tegas dan humanis,” ungkap Aktivis KAKI,” Selasa 7 Mei 2024.
Penulis: Kusnadi
