SURABAYA – Maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di konsumsi para penghibur dunia malam sudah bukan rahasia lagi di kota Surabaya. Diketahui Ditresnarkoba Polda Jatim telah menggerebek pesta narkoba jenis ineks di JW Club & Karaoke Jalan Kalibokor, Surabaya.
Dalam penggerebekan itu, Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap oknum ASN Tulungagung bersama 6 orang lainnya.
Mereka digerebek saat pesta narkoba dalam room karaoke JW Club & Karaoke tersebut, Rabu 16 Mei 2024. Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengatakan, 7 orang itu digerebek dalam room 9.
Barang Bukti Ineks Hasil Sitaan Ditresnarkoba Unit I Subdit I Polda Jatim di JW Club & Karaoke Jalan Kalibokor Surabaya.
Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Dari 7 orang yang diamankan, satu di antaranya PNS,” ungkap AKBP Windy Syaputra, Kamis (16/5/2024).
Adapun mereka yang diamankan adalah HP (42), PNS Dinkes Tulungagung. Lalu DP (43), warga Krembangan, Surabaya; pegawai honorer BKN Surabaya, HED (33) warga Medokan Semampir Surabaya, karyawan JW Club & Karaoke dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.
Sementara untuk tiga pelaku lain adalah wanita, YWA (25), warga Krembangan, RAP (32), warga Sawahan, Surabaya dan DYA (33), warga Gondanglegi, Malang, yang tinggal di Tegalsari,” urai AKBP Windy Syaputra.
“Disisi lain, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta kepada Kapolda Jatim Irjen pol Imam Sugianto untuk memerintahkan Ditresnarkoba melakukan rutinitas Razia di Club, Diskotik, Cafe atau tempat yang berbahu Minuman beralkohol (Mihol) demi menyelamatkan masa depan anak bangsa.
“Razia ini jangan dilakukan di satu tempat, melainkan di seluruh tempat hiburan malam di Surabaya, karena terindikasi didalamnya para pengunjung tidak lepas mengkonsumsi Ineks dan lain sebagainya. Apalagi diduga tidak sedikit anak dibawah umur atau remaja yang masih sekolah ikut andil didalamnya.
“Sekali lagi, diharap Kapolda Jatim Irjen pol Imam Sugianto melalui Ditresnarkoba Unit I Subdit I Polda Jatim untuk selalu melakukan Razia ditempat hiburan malam. Dengan ini, maka UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 difungsikan dengan serius oleh Polda Jatim sebagai bentuk kepolisian Republik Indonesia Presisi,” ungkap Aktivis KAKI,” Jumat 17 Mei 2024.
Penulis: Rohman