Tempat Hiburan Malam Tetap Buka; Fara Desak Kasatpol PP Mundur Dari Jabatannya

PAMEKASAN – Hosnews.id – Forum aspirasi rakyat madura (fara) meminta kepala satpol pp Pamekasan madura Jawa timur untuk mundur dari jabatannya karena tidak bisa segel atau menutup hiburan malam dan kosan pelanggar peraturan daerah (Perda). jam 10/8/2021. wib

Banyaknya hiburan malam dan tempat kosan di tengah masyarakat yang terindikasi kuat menyalahi peraturan daerah (perda)

Tempat hiburan malam yang dikemas dengan karaoke banyak terjadi di wilayah I Con Gerbang Salam kabupaten Pamekasan, seperti halnya di hotel putri yang menyediakan karaoke atau hiburan malam dan tempat lainnya.

Bukan hanya hiburan malam, ada sebagian tempat Kos kosan legal dan ilegal terindikasi kuat banyak pemuda/pemudi bukan muhrim yang di temukan kumpul kebo bahkan pernah di tangkap oleh satpol pp”tutur arman

Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019
Tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

Pasal 6A Ayat (3) Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan karaoke
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang:
a. melanggar kesusilaan;
b. melanggar keamanan, ketentraman, dan ketertiban;
c. menempatkan usaha karaoke dalam kamar atau bilik;
d. menyediakan jasa pemandu karaoke dan penari;
e. menyelenggarakan hiburan karaoke melebihi pukul 23.00 WIB;
f. menyelenggarakan hiburan karaoke selama bulan suci ramadhan;
dan
g. menyediakan minuman beralkohol.

Faktanya di bawah diduga kuat terjadi pelanggaran peraturan daerah (Perda) cuman selama ini Kepala satpol pp hanya diam bahkan tidak tegas atau memang tidak mempunyai kemampuan untuk menjadi kepala satpol pp “tambah arman

Pasal 19 Ayat (3) Setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan pelanggaran
ketentuan Pasal 4, Pasal 6 ayat (3), ayat (4), Pasal 6A, Pasal 14, Pasal
16, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran/peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara tempat usaha;
d. pembekuan Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
e. pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; danf atau
f. penyegelan/penutupan tempat usaha.

Perintah perda sangat jelas apabila ada tempat karaoke atau kosan melanggar Perda maka di berikan sangsi teguran, bahkan sampai ke penyigelan.

Satpol pp selama ini hanya sering melakukan razia tidak sampai menyegel, terbukti bahwa kepala satpol pp tidak mengindahkan perintah Perda.

Secara jelas bahwa kepemimpinan kasatpol pp sekarang tidak tegas dan tidak menjalankan amanah peraturan daerah kaitan dengan hiburan malam dan kosan pelanggar perda.

Kepala satpol pp wajib mundur dari jabatannya, dan kami akan melakukan audiensi ke kantor DPRD Pamekasan dan akan Melakukan aksi demonstrasi”ungkap arman. (MK/RED)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini