SAMPANG – Hosnews.id – Beredar Kabar pada pemberitaan sebelumnya bahwasannya Polisi telah menangguhkan penahanan kepada tiga tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Sampang, Jawa Timur. Dua kades yakni Kades Ketapang Timur dan Ketapang Laok telah menjadi penjamin ketiga tersangka sehingga kedua supir dan satu kernit di bebaskan secara bersarat.
di kutip dari media online Jatimnow
Dalam hal ini Mapolres Sampang Tegaskan Ketiga Orang kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Sampang bukanlah dilakukan penangguhan tahanan terhadap 3 orang tersebut, semenjak ditetapkan menjadi tersangka tidak di lakukan penahanan.
Saat di temui Kanit Pidum Rendra Hermansyah menyampaikan dengan tegas “Sejak kami tetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak kami tahan. Tapi mereka wajib lapor,” dan tidak ada yang namany penangguhan tahanan, ungkap Kanit Pidum Rendra ,pada awak media Kamis (21/4/2022)
Rendra Hermansyah ( Kanit Pidum ) juga Sampaikan bahwa keputusan tidak menahan ketiga tersangka bukan karena ada penjamin. Namun karena itu murni keputusan penyidik.
“Tidak ditahan dan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis itu bukan karena ada penjamin. Kami pastikan tidak ada jaminan dari kepala desa,” ungkapnya.
Rendra pastikan kasus itu terus diproses. Penyidik kini juga terus bekerja untuk melengkapi berkas kasus ketiga tersangka agar segera selesai.
“Bila berkas sudah tuntas dan tahap dua, tentu para tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Saat di temui Kanit Pidum Rendra Hermansyah menyampaikan dengan tegas “Sejak kami tetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak kami tahan. Tapi mereka wajib lapor,” dan tidak ada yang namany penangguhan tahanan, ungkap Kanit Pidum Rendra ,pada awak media Kamis (21/4/2022)
Rendra Hermansyah ( Kanit Pidum ) juga Sampaikan bahwa keputusan tidak menahan ketiga tersangka bukan karena ada penjamin. Namun karena itu murni keputusan penyidik.
“Tidak ditahan dan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis itu bukan karena ada penjamin. Kami pastikan tidak ada jaminan dari Kepala Desa,” ungkapnya.
Rendra pastikan kasus itu terus diproses. Penyidik kini juga terus bekerja untuk melengkapi berkas kasus ketiga tersangka agar segera selesai.
“Bila berkas sudah tuntas dan tahap dua, tentu para tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke kejaksaan,” tegasnya. (Fach)