KAKI: Ketahuilah Petugas Pantarlih Pilkada 2024 Dilengkapi Dengan Atribut Resmi

BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dimulai dengan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan melakukan coklit dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Dalam akun instagram resminya, KPU RI telah merilis panduan visual yang menunjukkan atribut resmi yang akan dikenakan oleh para petugas.

   Menanggapi pelantikan Petugas Pantarlih KPU di Kecamatan Tanah Merah Bangkalan tanpa Atribut Resmi, Moh Hosen Aktivis KAKI menilai Elmi Abbas Ketua KPUD Bangkalan belum siap mengatur bawahannya dengan baik sehingga terkesan melanggar Ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Atau terindikasi pengadaan atribut Petugas Pantarlih di KPUD Bangkalan memang tidak dibelanjakan oleh oknum komisioner sehingga terkesan ada penyalahgunaan wewenang soal anggaran dimaksud. Karena seharusnya pelantikan Petugas Pantarlih KPU harus dilengkapi dengan atribut resmi sebagai bentuk Kesiapan mengawal Pilkada 27 November 2024.

“Dengan kejadian ini, KAKI Menilai Elmi Abbas Ketua KPUD Bangkalan melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagai pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten Bangkalan seharusnya menunjukkan kedisiplinan pada bawahannya supaya nilai integritas Marwah Demokrasi tetap ada,” ujar Hosen Aktivis KAKI,” Senin (24/06/2024).

Berikut adalah atribut resmi yang dikenakan oleh petugas Pantarlih:

  1. Rompi berwarna hijau tua dengan logo Pantarlih di bagian depan dan belakang. Rompi ini dirancang untuk memberikan identitas yang jelas dan resmi bagi petugas saat bertugas di lapangan.
  2. Topi dengan warna yang senada dengan rompi dan dilengkapi dengan logo Pantarlih di bagian depan. Topi ini melengkapi penampilan profesional petugas Pantarlih.
  3. ID Card Setiap petugas Pantarlih akan dilengkapi dengan ID Card yang menggantung di leher. ID Card ini mencantumkan informasi identitas petugas serta logo resmi KPU dan Pantarlih. ID Card ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam memverifikasi keaslian petugas yang datang ke rumah mereka.
  4. Stiker Coklit
  • Setelah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, petugas Pantarlih akan menempelkan stiker coklit di rumah pemilih. Stiker ini merupakan tanda bukti bahwa data pemilih telah diverifikasi oleh petugas resmi.

Kegiatan coklit ini sangat penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam Pilkada 2024 akurat dan terkini. Dengan mengenali atribut resmi petugas Pantarlih, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari penipuan yang mungkin terjadi.

Pastikan Anda memeriksa ID Card dan atribut resmi lainnya saat petugas Pantarlih datang ke rumah Anda. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KPU atau memeriksa situs resmi KPU dan media sosial resmi KPU untuk mendapatkan pembaruan terkait proses Pilkada 2024.

Penulis: Kusnadi

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini