SURABAYA- Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah : a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasalnya pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengingatkan anggota polisi agar bersikap bijaksana dan profesional dalam menjalankan tugas tampaknya belum diindahkan oleh semua anggota kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin polisi dicintai sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Namun, hal ini tidak tercermin pada tindakan anggota Polsek Dukuh Pakis Surabaya.
Kompol Mazdawati Saragih, Kapolsek Dukuh Pakis, memberikan contoh yang tidak pantas sebagaimana yang diharapkan oleh Kapolri. Pada tanggal 26 Juni 2024, terjadi insiden yang melibatkan pendemo yang menuntut hak mereka terkait penarikan mobil yang diduga dilakukan secara premanisme oleh pihak leasing CIMB NIAGA.
Pendemo mematikan aliran listrik di kantor leasing sebagai bentuk protes atas tindakan penarikan unit yang dianggap tidak sesuai dengan proses hukum.
“Kami mematikan aliran listrik agar ada efek jera kepada pihak leasing yang melakukan penarikan mobil di tengah jalan dan secara paksa, yang mengarah pada tindakan premanisme,” Kata Suhaili, ketua Jawara Community.
Aksi demo tersebut berakhir ricuh dan tidak terkendali, mengakibatkan beberapa pendemo mengalami luka di bagian kaki dan kepala akibat bentrokan dengan pihak kepolisian.
“Disisi lain, Misli yang akrab disapa 69, salah satu perwakilan pendemo, mencoba bertanya kepada Kapolsek mengenai dugaan pemukulan terhadap pendemo yang menyebabkan luka gores di leher belakang dan luka di kaki. Dugaan ini memperkuat asumsi adanya tekanan besar terhadap Kapolsek Dukuh Pakis dalam pengamanan demo.
“Permintaan kami sebenarnya sederhana, hanya ingin mematikan lampu. Tapi, polisi seolah-olah menjaga kantor CIMB NIAGA dengan sangat ketat. Kritik terhadap tindakan kepolisian ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja aparat yang seharusnya melindungi dan mengayomi, bukan malah sebaliknya,” tegas Hasan ZAC Ketua Joyosemoyo.
Penulis: Hosnews