Morowali, Hosnews.id –
Dalam rangka penyamaan persepsi terkait norma regulasi dalam pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024.
Olehnya itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali melaksanakan kegiatan ” Rapat Koordinasi (rakor) Bersama Stakeholder dalam Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali tahun 2024 ” yang dilaksanakan di Aula Hotel Metro, Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah, Selasa (08/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh, Kepala Sekretariat Bawaslu Morowali, Nursia, SH.,MM, bersama anggota Kordiv Devisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Elsevin Lansinara, SH, Kordiv Hukum pencegahan Parmas & Humas, Sarifa Fadlia Abubakar, SSos.I , Anggota KPUD Morowali Devisi perencanaan Data & informasi, Sabri Darisa, ,Kanit I Reskrim Polres Morowali, Rasman Sube, Kodim 1311/Morowali Kesbangpol serta perwakilan Liasion Officer (LO) Pasangan Calon (Paslon).
Dalam proses pencegahan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Morowali mengadakan rakor bersama Stakeholder sehingga perlu adanya koordinasi antara penyelenggara dengan stakeholder.
Hal, tersebut disampaikan narasumber anggota Bawaslu, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Elsevin Lansinara, SH saat membuka acara Rapat Koordinasi.
“Di Rakor ini, Mari kita koordinasi baik – baik apa yang menjadi keputusan untuk meminimalisir pelanggaran,” ujar Elsevin.
Lanjut, Elsevin menuturkan, Kami Bawaslu menginginkan Pilkada Morowali yang berintegritas, berkualitas dan dilaksanakan dengan riang gembira, Kita Semua Bersaudara, ” tegas Else sapaan akrabnya.
Masuk pada sesi terakhir kegiatan Rakor bersama Stakeholder, diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta bersama narasumber.
Sebelum kegiatan ditutup, peserta kegiatan, seluruh LO/penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali, menandatangani berita acara diantaranya;
1.Bahwa untuk wilayah kecamatan atau Desa yang tidak memiliki fasilitas gedung untuk dilakukan Pertemuan terbatas dengan kapasitas 1000 orang di siasati dengan membangun tenda yang melekat di bagian gedung rumah dan menjadi satu kesatuan dengan gedung rumah, tertutup dan tidak keluar dari pagar halaman rumah.
2.Bahwa jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) tidak memungkinkan, maka dapat menggunakan halaman terbuka/lapangan dengan syarat :
a.Menggunakan tenda yang memiliki sekat pembatas keliling sehingga tidak memungkinkan akses visual secara langsung dari luar ruangan tenda ke dalam tenda pertemuan
b.Tempat atau ruang pembicara/juru kampanye dan peserta kampanye adalah dalam satu ruangan tenda yang sama
c. Bahwa keputusan tidak ditemukannya gedung atau rumah yang dapat digunakan sebagai tempat pertemuan terbatas dimaksud setelah di koordinasikan dengan pengawas Pemilu sesuai tingkatan.
Pihak Yang Bersepakat :
1.LO Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Nomor Urut 1 ( Giri K.M 2. LO Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Nomor Urut 2 (Sulistiawati Mendi)
3.LO Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Nomor Urut 3 (Iskandar)
4.LO Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Nomor Urut 4 (Solihin, SH ).
(Dian)