BANGKALAN – Demokrasi Politik sungguh luar biasa di Indonesia tercinta apalagi urusan pemilihan Legislatif atau yang terkenal Pemilihan Wakil Rakyat. Pasalnya dalam pemilu ini masyarakat mencari sosok pemimpin yang benar benar memperjuangkan hak rakyat dan amanah dalam menjalankan tugas.
“Adapun jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bangkalan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bangkalan tersedia 50 kursi. Adapun pembagian dapil DPRD Kabupaten Bangkalan terdiri dari enam dapil.
“Sedangkan kursi terkecil terdapat pada dapil 5 Kabupaten Bangkalan yang tersedia enam kursi.
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bangkalan dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan): Bangkalan Socah Arosbaya
B. Dapil 2 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Geger Klampis Sepulu
C. Dapil 3 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan): Tanjung Bumi Kokop Konang
D. “Dapil 4 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan): Blega Modung Galis
E. Dapil 5 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan): Burneh Tanah Merah
F. Dapil 6 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan): Kamal Kwanyar,Labang, Tragah
Berdasarkan pengamatan Masyarakat, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur menyampaikan, bahwa ada beberapa calon legislatif (Caleg) Februari 2024 untuk Dapil 6 Bangkalan yang layak dipilih dan diperjuangkan sebagaimana nama di bawah ini.
- Partai PPP (P3)
(1). Nama Caleg M Ali Azis Nomor Urut 6
(2). Nama Caleg Nurfata Yasin, S,ag Nomor Urut 2. - Partai Hanura
(1). Nama Caleg Holili Nomor Urut 5. - Partai Gerindra
(1). Nama Caleg Anton Bustomi Nomor Urut 2
(2). Nama Caleg Saiful Anam Nomor Urut 4. - Partai Golkar (1). Nama Celeg Ha’i SH Nomor Urut 1.
- Partai PKB
(1). Nama Caleg Hotib Marzuki, SE Nomor Urut 1 - Partai Demokrat
(1). Nama Caleg Nur Arif ,S.H.I Nomor Urut 1.
Penulis: Korlip Madura