KAKI Harap KPK Tersangkakan Pejabat Pemprov Jatim Saksi Sahat Tua Simanjuntak Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

SURABAYA – Diketahui Pejabat Pemprov Jatim sebelumnya dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi dalam persidangan Sahat Tua Simanjuntak dengan vonis 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar terkait Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur Apbd Tahun 2019-2022, Selasa 26 September 2023.

Pasalnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang melakukan pemanggilan kembali para pejabat Pemprov Jatim yang pernah diperiksa dan dihadirkan sebagai saksi Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang sudah mendekam di penjara hampir satu tahun lebih.

Sebagaimana penjelasan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dalam hal perkara yang baru apabila memang alat buktinya sama ataupun baru, maka tidak menutup kemungkinan subjek atau saksi yang dipanggil bisa berulang.

“Kendati demikian kata juru bicara KPK, sangat memungkinkan, saksi-saksi yang pernah dipanggil dan diperiksa terkait perkara Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim di perkara baru yang telah menetapkan 21 tersangka beberapa waktu lalu, Jumat (12/07/2023),” ujar Tessa Mahardhika waktu di konfirmasi awak media online.

 Menyikapi pengembangan penanganan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, Moh Hosen KAKI JATIM Pegiat Antikorupsi meminta Irjen Rudi Setiawan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan Pejabat Pemprov Jatim sebagai tersangka Korupsi Dana Hibah yang sebelumnya sudah dihadirkan JPU KPK dan diperiksa di Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi Sahat Tua Simanjuntak.

Diantaranya KAKI berharap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK menjadikan Baju Trihaksoro sebagai tersangka begitu jua dua sekretaris kepala dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air kecipratan aliran dana kelompok masyarakat (Pokmas) dalam kasus suap dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak karena tidak menutup kemungkin juga menikmati Korupsi Dana Hibah Jatim.

Persoalan ini diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur, Bayu Trihaksorodi yang duduk sebagai saksi.

Dalam persidangan, jaksa KPK sempat membeberkan alat bukti berupa aliran dana Pokmas kepada seseorang berinisial SRD sebesar Rp50 juta. Nama itu kemudian diketahui pernah menjabat sebagai sekretaris Bayu di PUSDA Jatim.

Selain itu mencuat nama CBS yang disebut juga menerima aliran dana sebesar Rp75,9 juta. CBS disebut-sebut juga sempat menjadi sekretaris saksi Baju Trihaksoro yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur.

Adapun pejabat Pemprov Jatim yang pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi Korupsi Dana Hibah. Mereka yakni Ikmal Putra (Kabid Randalev Bappeda), Rusmin (Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda), dan Imam Hidayat (Kabiro Kesra).

Kemudian Edy Tambeng Widjaja (Kepala Dinas PU Bina Marga), Baju Trihaksoro (Kepala Dinas PU Sumber Daya Air), dan Saiful Anam (Kabid Perbendaharaan BPKAD). Selanjutnya Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim, kini Penjabat/Pj Gubernur), Mohammad Yasin (Kepala Bappeda), Bobby Soemiarsono (Kepala Bapenda Jatim, kini Pj Sekdaprov), dan Aris Mukiyono (Kepala BPKAD).

Hosen KAKI berasumsi Pejabat Pemprov Jatim yang pernah menjadi Saksi Sahat Tua Simanjuntak dalam sidang perkara Kasus Korupsi Dana Hibah 2019-2022 tidak lepas dari indikasi Nepotisme. Dalam artian menjadikan mereka tersangka sebagai bukti keseriusan KPK dalam menangani pengembangan Kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan pemerintah dan masyarakat,” tegas Aktivis KAKI, Sabtu 19 Oktober 2024. (Kusnadi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini