SURABAYA – Beru kali ini ada Jaksa menangkap Hakim bukankah dua lembaga ini saling koneksi dalam penanganan hukum yaitu dalam penuntutan perkara pidana kriminal maupun tindak pidana Korupsi di persidangan. Ini menjadi perbincangan publik, dalam artian selama ini tidak ada berita tentang Hakim dan jaksa saling sikat karena keduanya mempunyai hubungan erat sebagai pejabat negara.
Biasanya penanganan Hakim atau jaksa pelawan hukum di eksekusi oleh KPK seperti diketahui sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat beserta dua orang lainnya hamdan panitera dan Hendro Kasino pengacara sebagai tersangka kasus suap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Rabu (19/01/2022).
Febrie Andriansyah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyatakan penangkapan tiga hakim PN Surabaya dilakukan terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. Febrie membenarkan adanya penangkapan hakim di Surabaya. Ia menyebut penangkapan dilakukan terhadap sejumlah hakim yang terlibat dalam putusan Ronald Tannur, dan seorang advokat,” terang Febrie Adriansyah,” Rabu (23/10/2024).
Disisi lain Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap kasus pembunuhan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti (DSA) kekasihnya. Ketiga hakim yang kena OTT Kejagung itu adalah Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya, lalu dua hakim anggota yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.
Menyikapi Kejaksaan Agung Jampidsus dalam penangkapan 3 Hakim di Surabaya, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa mengatakan ada apa antara jaksa dan hakim saling sikat kemana KPK. Seharusnya operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga Antirusuah yang selama ini menangani kasusnya hakim dan jaksa.
Dalam perkara kasus penganiayaan sampai mati ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mia menyatakan kecewa terhadap hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI, atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dengan dalih, sudah jelas-jelas JPU menuntut terdakwa berdasarkan visum, namun tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dan kasus posisi terdakwa ini sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” ujar Mia Amiati Kajati Jatim, Kamis, 25 Juli 2024.
KAKI menilai ini ada kecemburuan sosial antara kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pengadilan Negeri Surabaya sehingga Jampidsus kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penangkapan terhadap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Dan juga terindikasi ini atas perintah Jaksa Agung Burhanuddin yang terpilih kembali menjadi bagian Kabinet Merah Putih di 2024-2029 dalam artian menunjukkan diri kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa jaksa bisa menangkap Hakim pelawan hukum serta mengesampingkan KPK.
“Pertanyaannya, apakah ada hubungan khusus antara Jaksa Agung Burhanuddin dengan Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL sehingga secepat itu melakukan penangkapan kepada 3 hakim di pengadilan Negeri Surabaya. Saran kami seharusnya Kejaksaan Agung Jampidsus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) agar publik menilai antara Hakim dan Jaksa tidak saling adu otot dalam penegakan hukum.
Hosen KAKI menegaskan bahwa selama ini kinerja hakim dan jaksa dinilai tidak beda jauh dalam penanganan perkara dipersidangan, dengan artian terindikasi sama-sama melakukan Gratifikasi Kolusi dan Nepotisme. Diketahui tidak sedikit oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkoordinasi dengan Hakim meminta untuk meringankan vonis terdakwa dan juga tidak menutup kemungkinan oknum Hakim berkolaborasi dengan Jaksa berharap supaya tuntutan tidak tinggi itulah yang terdengar ditengah-tengah masyarakat” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)