Tuduhan Luar Biasa; Bahwa Seluruh Pelaporan Pelanggaran Hukum Pada Polres, Kejari Bangkalan Polda Jatim Satu Pintu Atasnama KAKI

BANGKALAN – Bergulirnya Desas Desus pelaporan penyimpangan tindak pidana korupsi pada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bangkalan Satu pintu atasnama Komite Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bangkalan.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Korupsi atau rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Ilustrasi Desas Desus Tuduhan Pelaporan Pada Penegak Hukum Polres Bangkalan, Kejari Bangkalan, Polda Jawa Timur Satu Pintu Atasnama Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

Moh Hosen Ketua Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan angkat bicara; bahwa desas desus tuduhan itu tidak benar. Jika seluruh pelaporan penyimpangan negara yang di laporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) Bangkalan semua atas nama KAKI.

Karena masih banyak Lembaga kontrol sosial kinerja pemerintah di kabupaten Bangkalan bukan hanya lembaga KAKI dan itupun sudah sering kali berbagai lembaga kontrol sosial lakukan aksi, baik ke Dinas, Kejaksaan dan polres Bangkalan.

Tupoksi lembaga kontrol sosial Kinerja pemerintah tidak lain untuk kebaikan pemerintah supaya pejabat didalamnya hati-hati dalam mengelola uang negara.

Dan dengan adanya pengawasan kinerja tersebut pastinya pejabat pemerintah waspada dan tidak sampai terjerat ke ranah hukum.

Bagi pihak pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pihak kontruksi yang di laporkan janganlah takut Karena yang berhak bicara salah benar nanti hasil keputusan pengadilan. Dalam artian jangan cemas dan jangan takut jika merasa tidak bersalah,” Tegas Hosen. (SA/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini