Kasus Pencabulan Oknum Kiai di Bangkalan, KAKI Desak Kemenag Susun Standar Perizinan

BANGKALAN – Lembaga sosial masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera menyusun standarisasi perizinan pondok pesantren (ponpes).

Desakan ini lantaran mencuatnya sejumlah kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan ponpes dalam beberapa pekan terakhir.

Ketua DPW KAKI Jatim, Moh Hosen mengatakan, kasus pencabulan di salah satu ponpes di Bangkalan telah mencoreng wajah lembaga pendidikan keagamaan.

“Lembaga pendidikan berbasis agama seharusnya menjadi ruang aman dan transformasi pengetahuan ajaran agama dan moral bangsa, tapi ini malah sebaliknya mencoreng nama baik lembaga pendidikan meskipun itu hanya berbasis oknum,” papar Hosen, Sabtu (26/10/2024).

Menurutnya relasi kuasa yang melekat di ponpes membuat lingkungan itu rentan terjadi kekerasan seksual, di mana santri menjadi korbannya.

“Citra diri sebagai tokoh agama yang memiliki keilmuan atau sosok alim, nilai-nilai keta’dziman (taat), semua perkataan kyai dan keluarga merupakan sesuatu yang harus dilakukan jika tidak akan mengurangi keberkahan dan syafaat,” kata Hosen.

Hosen mengatakan, pelaku biasanya dianggap memiliki kebenaran hakiki baik ucapan dan tindakannya. “Hingga sedikit masyarakat yang mempercayai kebenaran peristiwa kekerasan yang dialami korban,” kata Hosen

Oleh karena itu, Hosen sebagai lembaga pegiat sosial masyarakat mendesak Kemenag dan Kanwil Bangkalan segera menyusun standar perizinan mendirikan lembaga pendidikan keagamaan bertingkat untuk non formal, informal dan formal.

“Serta membangun sistem dan mekanisme evaluasi dan monitoring terhadap lembaga pendidikan yang berbasis agama dalam upaya pencegahan dan melakukan publikasi lembaga-lembaga tersebut secara terbuka di website kemenag. Karena sejauh ini ditengarai Ponpes yang tercoreng oleh Oknum Kiai-nya tersebut tidak memiliki perizinan ponpes. Tetapi masih berupa yayasan. Makanya perlu klarifikasi dan evaluasi,” kata Hosen.

Diberitakan sebelumnya, santriwati inisial NV (13), diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum kiai berinisial SY – pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura.

NM orang tua korban tidak menerima anaknya jadi korban rudapaksa si oknum Kiai. Lalu melaporkan ke Polres Bangkalan pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 malam hari dengan nomor Laporan Polisi (LP) PPA-Satreskrim Polres Bangkalan dengan LP/162/X/2024/SPKT/POLRESBANGKALAN/POLDAJATIM.

NM baru melapor ke polisi setelah mendengar cerita NV, putrinya. Sebab, NM penasaran atas tingkah laku putrinya yang banyak berubah.

“Anak kami trauma usai dicabuli si oknum kiai. Saat ini anak kami sering merenung,” ucap NM orang tua korban.

Menyikapi berita tersebut, Kasihumas Polres Bangkalan IPTU Risna Wijayati membenarkan ada laporan polisi dugaan pencabulan di wilayah Mapolres Bangkalan.

“Benar bahwa keluarga korban sudah melaporkan adanya dugaan kejadian perbuatan cabul, tadi malam, selanjutnya langsung ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim, yaitu masih dilaksanakan pemeriksaan VER di RSUD Bangkalan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan selanjutnya akan secepatnya mengundang saksi-saksi utuk pemeriksaan klarifikasi peristiwanya,” ujarnya. (Kusnadi)

#Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Jatim

#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

#Jampidsus Kejaksaan Agung Republik RI

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini