Kepala Dinas PU Bina Marga Bojonegoro Tutupi Temuan BPK, KAKI: Kalau Benar Sudah Ditindaklanjuti, Buktikan Bukan Sekadar Omongan!

BOJONEGORO, Jawa Timur, hosnews.id —
Dugaan penyimpangan miliaran rupiah dalam proyek infrastruktur Dinas PU Bina Marga Bojonegoro kembali menimbulkan gelombang kritik publik. Setelah BPK perwakilan Jawa Timur merilis hasil audit Deteksi Tindak Tertentu (DTT) yang menemukan potensi kelebihan bayar hingga Rp8,46 miliar, kini perhatian publik tertuju pada sikap Kepala Dinas PU Bina Marga, Chusaifi Ivan, yang dinilai tak transparan dan terkesan menutupi fakta sebenarnya.

Saat dikonfirmasi pada 5 November 2025, Chusaifi hanya memberi tanggapan singkat:

“Sebagian besar sudah ditindaklanjuti, nanti akan kami cek kembali terkait hal tersebut.”

Pernyataan itu justru memicu spekulasi baru. Pasalnya, hingga kini tidak ada data terbuka atau bukti konkret mengenai tindak lanjut hasil temuan BPK tersebut.

Aktivis KAKI: “Kalau Sudah Ditindaklanjuti, Harusnya Ada Bukti Nyata!”

Menanggapi klarifikasi singkat itu, Kusnadi, aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, menilai pernyataan Kepala Dinas hanya bersifat retoris dan tidak disertai transparansi publik.

“Harusnya Kepala Dinas bisa menunjukkan bukti kalau permasalahan itu sudah ditindaklanjuti. Kalau benar ada pengembalian kerugian negara, ya perlihatkan sejauh mana prosesnya, bukan hanya sekadar omongan,” tegas Kusnadi (10/11/2025).

Ia menambahkan, bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus unsur pidana korupsi, terutama jika ditemukan indikasi kelalaian, kesengajaan, atau manipulasi dalam pelaksanaan proyek.

“Kepala dinas ini tampak menutup-nutupi dan kurang transparan. Dalam kasus seperti ini, bisa saja ada kerja sama dengan rekanan untuk saling menguntungkan yang mengarah pada praktik KKN,” ujarnya menambahkan.

Temuan BPKP: Potensi Kelebihan Bayar Capai Rp8,46 Miliar

Dalam laporan BPK tertanggal 19 Desember 2024, ditemukan banyak kejanggalan pada proyek jalan, jembatan, dan jaringan irigasi di bawah tanggung jawab Dinas PU Bina Marga Bojonegoro. Dari total nilai kontrak Rp74,57 miliar, terdapat indikasi kelebihan bayar sebesar Rp8,46 miliar akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.

Temuan ini meliputi 25 paket pekerjaan dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Langgar Peraturan Presiden dan Berpotensi Tipikor

BPK menilai kondisi tersebut telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, antara lain:

Pasal 27 ayat (5) dan (6): mewajibkan hasil pekerjaan sesuai volume dan harga riil di lapangan;

Pasal 78 ayat (3)–(5): mewajibkan penyedia mengganti kerugian apabila ditemukan kesalahan volume atau mutu pekerjaan.

Selain itu, hasil audit juga mengindikasikan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3, yang menjerat siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara.

Pakar Hukum: Pengembalian Uang Tak Menghapus Unsur Pidana

Pakar hukum publik dari Universitas Airlangga, Dr. Bambang Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindak lanjut administratif seperti pengembalian dana tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana.

“Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara, maka tetap dapat dijerat pidana Tipikor. Pengembalian uang hanyalah salah satu bentuk itikad baik, bukan penghapus tindak pidana,” jelasnya.

Desakan Publik: Usut Tuntas dan Buka Data Secara Terbuka

Masyarakat Bojonegoro mendesak Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Polda Jawa Timur segera menindaklanjuti hasil temuan BPK. Sikap diam dan kurangnya transparansi dari pejabat publik dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pejabat memberikan informasi kepada masyarakat atas penggunaan uang negara.

Kasus ini juga menjadi sorotan serius terhadap lemahnya pengawasan internal di lingkungan Dinas PU Bina Marga, di mana fungsi kontrol pejabat pelaksana kegiatan (PPK) dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pewarta: (Swj)
Editor: Redaksi.

Tag:
Skandal BPKP Bojonegoro | Dinas PU Bina Marga | Dugaan Korupsi Proyek Jalan | Kelebihan Bayar Rp8,4 Miliar | Audit BPKP Jawa Timur | UU Tipikor | KAKI Jawa Timur | Pengadaan Barang dan Jasa | Transparansi Anggaran Daerah | KKN Bojonegoro

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img