Kajati Diminta Copot Oknum JPU Dalam Kasus Penganiayaan Terdakwa May Tambunan

Toba,Hosnews.id- Ema Manurung isteri terdakwa May Tambunan (52 Thn) warga Pasar Tambunan Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba merasa didiskriminasi oleh pihak Reskrim Polres Toba dan JPU Kejari Balige terkait status tedakwa yang disandang suaminya atas laporan Ramses Tambunan dengan laporan polisi nomor : LP/B/191/V/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Ramses Tambunan.

Hal ini disampaikan Ema Manurung kepada awak media, Jumat (1/10/2024) di kediamannya di Pasar Tambunan Kec.Balige didampingi oleh kakak kandung May Tambunan yang bernama Nurmala Tambunan.

Dijelaskan Ema, bahwasanya apa yang dilaporkan Ramses Tambunan itu tidak benar sama sekali, ” Saya melihat langsung kejadiannya dari awal, suami saya tidak ada melakukan penganiayaan terhadap diri Ramses ,jadi itu semua tidak benar dan direkayasa si Ramses agar suami saya dipenjara ” ujar Ema.

Ditambahkan Ema, kejadian yang sesungguhnya adalah, ” sebelum terjadi pertengkaran adu mulut dengan si Ramses Tambunan pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024, suami saya bicara dengan Ramses Tambunan secara baik-baik di dalam kilang padi ” Tolonglah stop dulu kilang ini,karena kalian tidak memikirkan biaya arus listrik dan pajak yang saya bayar selama ini, sementara hasilnya kalian yang menikmati, namun Ramses menjawab,” Awas dulu,aku mau kerja”.

Lantas suami saya menghalanginya dengan membentangkan kedua tangannya sembari berkata ‘ Kalau mau kerja di rumahmu, ngapai di rumah kami”. Namun Ramses Tambunan tetap berkeras untuk menjalankan kilang padi tersebut. Tak lama kemudian datang lagi abang suami saya bernama Nikson Tambunan dan mengancam kami sambil berteriak
” Keluar kau, kumatikan kau nanti !!! ” ucap Nikson Tambunan.

‘ Karena suasana semakin memanas, dan anak-anak saya yang masih kecil-kecil
menangis dan menjerit ketakutan,lantas May Tambunan saya suruh masuk ke dalam rumah. Jarak antara tempat bertengkar mulut dengan pintu masuk rumah kami berjarak sekitar 10 meter. Tapi di depan pintu masuk ke rumah, saya dan suami saya dihampiri si Ramses Tambunan dengan mengatakan “Lihat tanganku ini,sudah terluka,kupenjara kan kau nanti ,”sembari menunjukkan tangannya ada sedikit goresan kecil seperti ditusuk jarum, jadi ada sela waktu si Ramses melukai dirinya sendiri,” ujar Ema Manurung.

“Saya heran, karena suami saya tidak ada memegang tangannya, mencekik atau melakukan pemukulan ataupun dorongan kepadanya seperti laporan si Ramses di Polres Toba, kok ada luka di lehernya sesuai hasil visum yang kami baca? Ini jelas kebohongan besar si Ramses kepada penegak hukum.

Perlu saya sampaikan disini, bahwa kami berperkara sejak tahun 2018, abang dan
kakak-kakak suami saya menggugat dan menggiring suami saya ke ranah hukum, sampai akhirnya pada tanggal 12 Januari 2024 Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan para penggugat dengan Nomor : 76/G/2022/PTUN.MDN dan suami saya menang dalam pengadilan tersebut.

” Karena tidak terima dengan putusan PTUN abang dan kakak-kakak saya tersebut pada tanggal 31 Januari 2023 melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, lagi-lagi banding mereka ditolak dan Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan PTUN Medan dengan putusan Nomor 76/G/2022/ PTUN.MDN,” ujar Ema Manurung.

Hal ini juga sudah kami sampaikan kepada JPU sebagai pertimbangan pada saat kami minta penangguhan, bahwa bukan suami saya yang mendatangi dan mencekik leher si Ramses, tapi si Ramseslah yang mendatangi rumah kami, karena itu sah SHM nya rumah milik kami dan sertifikat kilang padi juga atas nama suami saya dan abangnya Rai Mape Tambunan. Jadi tidak ada kepemilikan si Ramses Tambunan di kilang padi maupun rumah yang kami tempati.

Nurmala Tambunan sebagai kakak kandung terdakwa May Tambunan ikut berbicara kepada media, Jumat (1/11/2024):

” Pada saat May Tambunan diserahkan Polres Toba ke Kejaksaan Negeri Balige, pihak keluarga adik saya sebelumnya juga sudah memaparkan kejadian yang sesungguhnya dengan menunjukkan bukti kepemilikan dan surat keputusan dari pengadilan tentang akar masalah sebenarnya sehingga rangkaian kejadian demi kejadian yang dilakukan si Ramses selama ini memang karena bentuk keserakahan dan rakusnya, yang jelas dia pihak luar yang tidak ada haknya untuk mengusir adik saya dari rumahnya sendiri,” ujar Nurmala Tambunan.

” Malah pada hari H May Tambunan dibawa ke Rutan, Kasipidum Kejari Balige Togi Paulus Oktavianus Hasibuan SH.MH didampingi Kasi Intel dan puluhan jaksa yang ikut mendengarkan permohonan Ema Manurung, ditambah lagi saksi Kepala Desa Lumbanpea Torang Tambunan dan Camat Balige Partogi Tambunan mengatakan bahwa rumah dan kilang ini benar milik May Tambunan sembari melihat semua dokumen yang diperlihatkan istri May Tambunan kepadanya,”ujar Nurmala.

” Dengan manis mulutnya Kasi Intel yang bermarga Situmorang menyampaikan kepada istri May Tambunan bahwasanya di sinilah nanti ibu dapatkan keadilan, ada apa-apa hubungi kami,’ papar Ema.

Selanjutnya setelah melihat semua dokumen May Tambunan, Kasi Pidum Togi Paulus berkata didepan keluarga May Tambunan dan Kepala Desa serta Camat Balige, ” Gembok aja buk, pintu masuk ke kilang, kalau ada yang merusak atau mengancam ibu, silahkan telpon kami biar kita tangkap, disini ada Kepala Desa dan Camat sebagai saksi nantinya, videokan untuk bukti,” ujar Nurmala memaparkan .

Arahan Kasipidum Togi Paulus kami laksanakan , malam itu juga kami gembok pintu masuk tersebut dengan 2 gembok yang kuat. Namun pagi harinya sekitar jam 8 pagi, Ramses Tambunan datang ke kilang padi bersama anggotanya dan merusak kembali gembok pintu yang kami pasang.

Lantas video perusakan yang dilakukan Ramses Tambunan pagi harinya kami tunjukkan kepada Kasipidum Togi Paulus di Kantor Kejari Balige untuk meminta komitmen cakapnya yang telah disampaikan sehari sebelumnya dihadapan keluarga dan perangkat pemerintahan (Camat Balige dan Kepala Desa Lumbanpea). Jawaban Kasipidum hanya, “Sebentar saya kordinasikan dengan Kasat Reskrim Polres Toba”, Nyatanya Nolll,sampai hari ini Ramses Tambunan tidak ditangkap dan masih mengoperasikan kilang padi tersebut,” ujar Ema jengkel.

” Sebenarnya cara-cara kotor dan licik yang dibuat abang dan kakak-kakak suami saya bukan hanya kali ini saja. Pernah yang paling sadis ketika abang suami saya Harrison Tambunan mau membunuh suami saya dengan pisau, namun dapat ditangkis suami saya dengan tangannya yang berakibat luka serius. Sudah kami laporkan di Polres Toba dengan bukti STTLP dan oleh Polres Toba dilimpahkan kasusnya ke Polsek Balige, namun tidak ada tindaklanjut sampai sekarang, ” ujar Ema lagi.

Karena tidak ada tindak lanjutnya,, maka pada tanggal 23 Mei 2024 suami saya buat Dumas kepada bapak Kapolres Toba, dan suami saya telah membuat laporan balik pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan STTLP/362/VIII/2024/SU/TBS. Namun sampai hari ini belum ada juga perkembangannya.

Selanjutnya awak media coba konfirmasi via selular Whattsapp dengan Kasipidum Kejari Balige, Togi Paulus Oktavianus Hsb,SH MH Jumat (1/10/2024) dan beliau mengatakan :
” Surat dakwaan yang dibuat oleh JPU kami berdasarkan cerminan dari berita acara pemeriksaan dari Polres Toba, kami tidak ada hak untuk memeriksa ke lapangan.” ucap Togi.

(Red/Tim)

CC: 1. Aswas Kejatisu
2. Jamwas Kejagung RI
3. Komjak Kejagung RI
4. Ombudsman RI.

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini