Ketua KAKI Jatim Desak JPU KPK Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi di Kabupaten Ponorogo Serta Menahan Semua Orang Terlibat Didalamnya

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah membuka tabir kepalsuan di Kabupaten Ponorogo ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT pada 7 November 2025. Ketika itu, KPK menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama dengan Agus Pramono, Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta, Sucipto.

Mereka ditetapkan tersangka korupsi suap pengurusan jabatan serta suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

     Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalami kasus suap dan Gratifikasi di Kabupaten Ponorogo, serta menahan semua orang yang terlibat didalamnya. Karena tidak mungkin tanpa ada kerjasama yang terstruktur bisa terjadi" ujar Ketua KAKI Jatim, Ahad (10/05/2026).

Kasus suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko telah mencapai tahap pelimpahan perkara ke PN Tipikor Surabaya per April 2026, dan sudah masuk persidangan perdana. Tersangka (Bupati nonaktif) diduga terlibat suap rotasi jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi senilai miliaran rupiah,” papar Hosen KAKI Jatim.

Hosen KAKI menegaskan, kasus ini terkait suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan RSUD Harjono, dan penerimaan gratifikasi. Barang Bukti dan Saksi, menyita barang bukti uang sekitar Rp500 juta dan telah memeriksa 80 saksi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka: Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo nonaktif). Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo). Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono). Sucipto (Pihak swasta/rekanan RSUD),” ungkap Ketua KAKI Jatim, dengan rincian:

Sucipto diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan/ atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor, dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Sementara terhadap Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a atau b dan/ atau pasal 11 dan/ atau pasal 12B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Yunus Mahatma diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan/ atau pasal 13 UU Tipikor, dalam pengurusan jabatan.

Sedangkan terhadap Sugiri Sukoco bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a atau b dan/ atau pasal 11 dan/atau pasal 12B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Kusnadi)

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua Dewas KPK Gusrizal

Juru bicara KPK Budi Prasetyo

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img