SURABAYA- Bergulirnya sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mohammad Kamil, mantan Plt Dirut Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Kabupaten Bangkalan periode 2019-2021 terus berlanjut.
Diketahui bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya memanggil istri mantan Bupati Bangkalan alm H Fuad Amin, Siti Masnuri, untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (05/11/2024).
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fakhry dari Kejaksaan Negeri Bangkalan menanyakan ke Siti Masnuri mengenai aliran dana korupsi sebesar Rp1,5 miliar yang diduga diserahkan terdakwa kepada almarhum Fuad Amin semasa dirawat di RSUD Sidoarjo.
“Siti Masnuri terperiksa mengatakan, Saya tidak tahu dan tidak pernah melihat (Kamil) menyerahkan map berisi amplop yang mulia. Namun kalau datang ke rumah sakit iya.
Sebagaimana hasil persidangan sebelumnya, kesaksian Siti Masnuri berbanding terbalik dengan kesaksian Mahari Ardiansyah, ajudan Fuad Amin, yang meyakinkan hakim dan JPU bahwa Kamil memberikan map berisi amplop.
Pada waktu itu, Ardiansyah diminta keluar ruangan oleh Fuad Amin ketika Kamil datang. Ardiansyah melihat Kamil membawa map yang diduga berisi uang.
Selanjutnya setelah Kamil selesai menghadap, Ardiansyah kembali masuk. Lalu melihat map tersebut diserahkan ke istri Alm. Fuad Amin, Siti Masnuri, dan ditaruh di tempat tidur pasien.
Sementara itu, JPU Muhammad Fakhry menyampaikan, selain memeriksa Masnuri, pihaknya turut memeriksa Eni Halestin selaku staf notaris Mohamad Komarul Arifin.
Halestin memberikan keterangan bahwa memang ada pembuatan surat perjanjian antara Kamil dan Dirut PT Aman Bangkalan yang kemudian turut disaksikan oleh notaris Komarul Arifin.
“Saya hanya mengetik saja setelah selesai diserahkan pada Pak Komarul Arifin untuk diminta tandatangan kedua belah pihak setelah ada tandatangan kedua belah pihak baru saya dan saksi-saksi tandatangan juga tanpa dibacakan dan tanpa menyaksikan kalau kedua belah pihak tandatangan,” ujarnya.
Pada persidangan selanjutnya, JPU akan memanggil saksi ahli sebagai tahap akhir dalam sidang kasus dugaan korupsi Rp1,5 miliar dengan modus perjanjian kerja sama fiktif antara PD Sumber Daya Bangkalan dengan PT Aman Bangkalan.
“Untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, nanti tinggal pemanggilan ahli keuangan negara dan auditor dari BPKP,” tandasnya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Ahmad Mudabir, menegaskan akan menghadirkan saksi lainnya untuk menguatkan keterangan Kamil bahwa tidak menerima sepeser pun dari hasil korupsi tersebut.
Namun diserahkan utuh kepada Fuad Amin dalam dua tahap atas perintah Kamil melalui Bendahara Mariyatul Kiptiyah secara transfer Rp 500 juta ke rekening PT. Aman dan cek tunai Bank Jatim sebesar Rp 1 miliar.
“Kesaksian (Siti Masnuri) tidak sesuai dengan saksi yang dihadirkan sebelumnya. Karena saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya itu membenarkan bahwa Pak Kamil membawa map ketika masuk ke RSUD Sidoarjo dan menyerahkan map kepada Fuad Amin,” tuturnya.
Selanjutnya Jabir juga mendesak JPU untuk memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam persekongkolan korupsi antara PD Sumber Daya Bangkalan dengan PT Aman Bangkalan.
“Seyogyanya jaksa juga melakukan pengembangan kasus korupsi ini, jangan hanya Pak Kamil yang dijadikan tersangka, karena tidak mungkin Pak Kamil melakukan sendirian. Bahkan sampai saat ini Direktur PT Aman tidak pernah diperiksa oleh kejaksaan,” terang Ahmad.
Pihaknya berharap, Kejaksaan Bangkalan melakukan pengembangan kasus ini. Sebab, ada pihak lain yang ikut mendukung terjadinya tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara merugi Rp1,5 miliar.
“Kendati demikian, siapapun yang terlibat dan siapa yang berperan, itu harus diungkap oleh kejaksaan,” pungkasnya. (YDK)