SIDOARJO – Moh Hosen Ketua KAKI Jatim menyampaikan Peranan Polisi dalam sistim peradilan pidana berada dibagian terdepan yaitu pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Tugas-tugas dalam penyidikan berhubungan dengan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, tersangka dan meminta bantuan ahli.
Polisi penyidik bertugas untuk menemukan kebenaran yang selengkap-lengkapnya. Setelah itu menyerahkan Berkas Perkara, barang bukti dan tersangkanya kepada kejaksaan. Kendati demikian, Berita Acara Pemeriksaan polisi memegang peranan penting sampai tingkat pemeriksaan di Pengadilan,” Kata Hosen KAKI,” Ahad (26/01/2025).
Masyarakat wajib tahu bahwa Penyelidikan merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum, sedangkan penyidikan merupakan tahap lanjutannya. Penyelidikan bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti awal, sedangkan penyidikan bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat,” papar Pegiat Antikorupsi KAKI.
Sedangkan penyidikan
tahap lanjutan untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat, seperti penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan. Penyidikan dilakukan oleh penyidik polisi atau pegawai negeri sipil tertentu.
Penyelidikan dan penyidikan merupakan dua tahap penting dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Keduanya saling terkait dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang,” Imbuhnya.
Penyidik dapat menghentikan penyidikannya dalam beberapa hal, seperti: Tidak ada cukup bukti, Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, Penyidikan dihentikan demi hukum. Penghentian penyidikan merupakan wewenang penyidik yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) sub i, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” urai Hosen KAKI.
Dalam hal ini, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur menyebut bahwa penyidik Polresta Sidoarjo Profesional Dalam Tangani Perkara Tindak Pidana Kriminal maupun tindak Pidana Korupsi semua akan diproses lebih lanjut jika ditemukan sudah memenuhi unsur atau dua alat bukti sesuai ketentuan KUHAP,” tegas Hosen KAKI.
Manakala ada masyarakat menilai kinerja Penyidik Polresta Sidoarjo menyalahgunakan wewenang atau ada kerjasama dengan terlapor untuk tidak melanjutkan sebuah laporan pengaduan itu sebuah isu yang tidak benar dan terkesan menyudutkan kepolisian yang benar benar menjalankan tugas sesuai Kode etik Polri sebagaimana disebutkan dalam pasal 34 UU Kepolisian RI,” ujarnya.
Diketahui Pasal 34 UU Kepolisian RI merupakan sebuah ketentuan yang berisi tentang sebuah kewajiban terhadap anggota kepolisian RI dalam menjunjung tinggi dan menjadikan kode etik profesi Polri sebagai pedoman dalam menjalankan atau melaksanakan wewenang kepolisian. Dalam artian penyidik kepolisian tidak sembarangan dalam menjalankan tugas negara,” tuturnya.
Lanjut Hosen KAKI mengatakan, dalam penanganan perkara, penyidik kepolisian butuh proses bukan protes dalam artian melakukan penyelidikan terlebih dahulu bukan seenaknya sendiri main tangkap dan menahan. Kemudian kalau sudah dirasa cukup dalam penyelidikan maka naik dalam tahap penyidikan setelah itu gelar perkara dengan berbagai unit untuk menentukan perkara yang ditangani memenuhi unsur pidana atau tidak,” dalih Hosen KAKI.
“Maka dari itu, masyarakat jangan berasumsi bahwa kinerja Penyidik kepolisian Polresta Sidoarjo tidak profesional dalam penanganan perkara karena polisi bekerja berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan peraturan Polri dalam melakukan penegakan hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan Pancasila,” ungkap Hosen Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)