Demi Keamanan dan Kekondusifan Diharap Polantas Melarang Supir Truk Parkir Mobil di Jembatan Suramadu

SURABAYA – Sering terjadinya lakalantas di Jembatan Suramadu Surabaya arah Madura karena adanya deretan parkir truk namun tidak ada teguran dari polantas maupun PJR Unit VIII Suramadu. Hal ini terindikasi ada dugaan penyuapan Kepihak Polisi Lalu lintas terbukti terdapat pembiaran siang maupun malam.

Seharusnya Jembatan Suramadu bukanlah area tempat parkir yang seenaknya dilakukan para supir truk karena dampaknya membahayakan pada pengendara lain apalagi mereka berkendara posisi ngantuk. Ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi kecelakaan lalu lintas dan itupun sering terjadi.

Tidak sedikit para pengendara jalan Nasional Suramadu mengeluh dengan adanya parkir Truk sisi Surabaya arah Madura yang seakan sudah menjadi lahan parkir mobilnya sendiri padahal itu lokasi umum untuk masyarakat yang melintas bukan milik perorangan, ini tidak boleh dibiarkan oleh petugas polantas.

Hal ini dikeluhkan pengendara inisial Ahmad, Ketika ia mau ke arah madura terlihat beberapa truk parkir mobil di sebelah barat jembatan Suramadu sisi Surabaya dinilai telah merusak pemandangan jembatan Nasional yang seharusnya pemandangan kelihatan indah dan megah tapi nyatanya suram kelam,” kata Ahmad,” Ahad (09/02/2025).

     Demi keamanan dan Kekondusifan bersama, Ahmad meminta Kepolisian Lalu lintas untuk melarang supir Truk Parkir Mobil di Jembatan Nasional Suramadu, karena bagaimanapun jalur tersebut merupakan fasilitas umum bukan untuk kepentingan pribadi yang terkesan sudah dikontrak oleh pemilik mobil perusahaan.

Jembatan Nasional Suramadu, atau Jembatan Suramadu (Suramadu merupakan akronim dari Surabaya Madura), adalah sebuah jembatan yang melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa (di Surabaya) dan Pulau Madura (di Bangkalan, tepatnya timur Kamal), Indonesia. Dengan panjang 5.438 m, jembatan ini merupakan jembatan terpanjang di Indonesia,” ujar Ahmad.

Lanjut Ahmad mengatakan, Pasal 140 ayat (1) Perda menyebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Pada ayat (2), setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

“Perjalanan di sepanjang jembatan Suramadu, mulai tidak tertib dan kurang enak dipandang mata. Pasalnya, beberapa pengunjung atau pengguna jasa yang melintas, lebih banyak yang melanggar aturan yakni, dengan cara memarkir kendaraannya di sembarang tempat.

“Jalur yang biasanya digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi, malah dijadikan untuk parkir, bahkan sampai berjam-jam . Anehnya, kejadian tersebut tidak mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian dan malah terkesan dibiarkan, tanpa dikenai sanksi tilang,” Pungkas Ahmad. (Rofi’i)

Dirlantas Polda Jatim Kombespol Komarudin

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini