Terindikasi Korupsi, KAKI Desak Polda Jatim Panggil Pelaksana Proyek IGD RSUD Sidoarjo Barat

SIDOARJO – Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendesak Polda Jatim Tindak Pidana Tipikor untuk memanggil Pelaksana Proyek IGD di RSUD Sibar Sidoarjo Barat karena diduga melalaikan kewajiban untuk melakukan perbaikan dan terindikasi Korupsi.

Seharusnya pembangunan Proyek Gedung IGD Lantai 3 RSUD Sibar Sidoarjo Barat pada tahun 2024 berakhir dengan Spesifikasi, sehingga kegunaan manfaatnya tidak diragukan dan mengecewakan kepada para pasien maupun keluarganya yang hendak melakukan pertobatan atau rawat inap didalamnya,” kata Hosen KAKI,” Ahad (27/04/2025).

Proyek pembangunan yang nilainya miliaran rupiah diduga dengan Pagu Rp. 5,940,000,000.00 HPS Rp. 5,747,356,372.00 Anggaran APBD 2024 harus dikerjakan dengan kualitas yang baik sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Karena bagaimanapun pembangunan gedung di IGD RSUD Sidoarjo Barat seringkali dikunjungi orang berobat, manakala mudah rusak, ini samahalnya merugikan pemerintah dan masyarakat,” papar Hosen KAKI Jatim.

Kami berharap Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan pembangunan Gedung IGD RSUD Sidoarjo Barat dan memanggil pihak pelaksana/Kontraktor yang mendapatkan pekerjaan. Dalam hal ini bisa berkoordinasi dengan Direktur RSUD Sibar Sidoarjo Barat dr Abdillah Segaf Al Hadad untuk dimintai keterangan soal kerusakan,” ungkap Hosen KAKI Jatim.

Menurut keterangan Direktur RSUD Sibar Sidoarjo Barat, dr. Abdillah Segaf Al Hadad, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan IGD lantai 3 tersebut saat ini masih berada dalam masa pemeliharaan. Sesuai kontrak, pemeliharaan berlangsung selama enam bulan sejak penyerahan proyek pada Desember 2024.

Kendati demikian, hingga April 2025, belum ada tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pihak kontraktor, meskipun pihak rumah sakit sudah menyurati vendor.

“Ini kan masih dalam masa pemeliharaan. Kita sudah bersurat ke vendor fisik. Kalau dihitung dari Januari, harusnya masa pemeliharaan berakhir Juni. Padahal, di bulan Juli kita harus pindah menempati ruangan itu untuk ICU dan Peristi. Tapi karena ada hal-hal yang harus diperbaiki, kita belum bisa pindah. Harusnya pihak vendor gercep (gerak cepat) untuk memperbaikinya,” terang dr. Abdillah.

Dengan kondisi ini, ruang ICU yang seharusnya sudah bisa digunakan sejak beberapa bulan lalu, belum bisa dimanfaatkan. Pihak RSUD dan Pemkab Sidoarjo berharap kontraktor segera melakukan perbaikan demi kelancaran pelayanan medis kepada masyarakat,” pungkasnya. (Kusnadi)

Brigjen Totok Suharyanto Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto

Abul Chair Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini