Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Lamongan Bungkam Saat Dikonfirmasi, Wali Murid Ungkap Bukti Kuitansi Dugaan Pungutan Liar

LAMONGAN, hosnews.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan, kali ini terjadi di SMP Negeri 3 Lamongan, Jawa Timur. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya kebijakan yang dianggap diskriminatif, tidak transparan, dan merugikan siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, ironisnya kepala sekolah malah memilih bungkam seribu bahasa.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena anaknya tidak diberi kartu ujian hanya karena belum melunasi pungutan yang disebut sebagai “uang infaq”. Ironisnya, wali murid tersebut mengklaim telah membayar penuh biaya pendidikan selama tiga tahun sebesar Rp1,8 juta per tahun, namun tetap dipersulit.

“Saya sudah lunas bayar dari kelas 7 sampai kelas 9. Tapi karena uang infaq belum lunas, anak saya tidak diberi kartu ujian. Padahal itu sudah saya cicil juga. Bukti pembayaran juga saya simpan,” ungkapnya kepada Hosnews pada (2/5/2025).

Tidak hanya itu, wali murid tersebut juga mempertanyakan kejelasan alokasi dana tersebut. Menurut pengakuannya, saat hendak melunasi sejumlah Rp1,5 juta, pihak sekolah menyebut masih ada tunggakan lain senilai Rp2 juta yang tidak jelas asal-usulnya.

“Katanya itu uang gedung, tapi diganti istilah jadi infaq. Ini sekolah negeri, seharusnya gratis. Bahkan anak saya sampai malu gak mau sekolah karena teman-temannya sudah pegang kartu ujian,” tambahnya.

Dana PIP Tak Pernah Sampai ke Siswa?

Lebih mengejutkan, beredar informasi dari oknum guru bahwa setiap siswa kurang mampu sebenarnya telah mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp1,2 juta. Namun dana tersebut diduga tidak disalurkan langsung ke siswa.

“Uang PIP itu tidak pernah kami terima, tidak pernah ada laporan. Kami curiga dana itu digunakan tanpa sepengetahuan orang tua,” kata wali murid lain yang juga mengalami hal serupa.

Salah satu tanggapan kontroversial pun muncul saat wali murid mencoba mengajukan surat keterangan tidak mampu. Kepala sekolah diduga merespons dengan ucapan yang menyakitkan dan tidak pantas:

“Bu, sakeng miskinnya ta Buk? Wong cuma uang segitu aja,” ujar kepala sekolah seperti ditirukan oleh wali murid.

Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Tim media Hosnews telah mencoba melakukan konfirmasi langsung ke sekolah pada Senin (5/5/2025), namun pihak keamanan menyatakan kepala sekolah sedang sibuk ulangan.

Tak hanya itu, saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp pribadi, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Lamongan, Kastur, tidak memberikan jawaban sama sekali. Sikap bungkam tersebut dinilai mencerminkan tidak kooperatif sebagai badan publik dan kesan lari dari tanggung jawab.

Desakan untuk Dinas Pendidikan Lamongan Bertindak Tegas

Dengan adanya bukti kuitansi pembayaran yang dimiliki wali murid, sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Dugaan pungli di sekolah negeri jelas melanggar ketentuan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan larangan pungutan wajib di sekolah negeri.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan negeri dan memperburuk kondisi psikologis siswa dari keluarga tak mampu.

Hosnews akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak SMP Negeri 3 Lamongan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

Pewarta:[Swj/Timhosnews]
Editor: Redaksi.

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini