BANGKALAN – Hosnews.id ✓ Rumah makan adalah usaha gastronomi yang menyajikan hidangan kepada masyarakat dan menyediakan tempat untuk menikmati hidangan tersebut serta menetapkan tarif tertentu untuk makanan dan pelayanannya.
Dan disitu ada kewajiban bayar Pajak yakni orang pribadi atau badan yang mengusahakan rumah makan. Dasar pengenaan Pajak Rumah makan adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
Ada Rumah Makan besar yang jadi perbincangan dan bancaan dari berbagai kalangan mengenai Pajak rumah makan yang tidak dibayar kepada BAPENDA Kabupaten Bangkalan.
Yaitu disinyalir ada 2 rumah makan besar di kabupaten Bangkalan 1. Bebek RIzki dan 2. Bebek Sinjay yang dirasa tidak tertib bayar pajak dan keduanya diduga telah mengemplang uang pajak pengunjung.
Padahal uang pajak itu bukan untuk pemilik rumah makan itu sendiri melainkan uantuk PAD Daerah yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Jika Uang Pajak 10 % yang sudah diatur oleh pemerintah Daerah tidak dibayarkan, berarti Rumah makan tersebut diduga telah melanggar tata tertib dan tidak Amanah
Dalam artian tidak menutup kemungkinan uang pengunjung yang dititipkan bayar pajak untuk daerah malah diambil pemilik rumah makan dan ini dapat dimasukkan kategori penggelapan anggaran,” Jumat (11/03/2022).
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan meminta kepada pihak berwenang dan berwajib untuk bekerjasama dalam menyikapi dan menindak persoalan kewajiban Pajak supaya PAD Kabupaten Bangkalan normal.
Kepada Inspektorat sekalu Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Bapenda Sebagai penerimaan pajak harus tegas dalam penertiban bayar pajak.
Dimohon Kepada kejaksaan Negeri Bangkalan jangan hanya duduk manis bahkan harus ikut andil dalam persoalan ini selaku penegak hukum yang berwenang.
Bagi rumah makan yang tidak tertip bayar pajak untuk ditindak sesuai sanksi yang berlaku dan ditutup sebelum melunasi kewajibannya kepada pemerintah daerah.
Sekali lagi diharap kepada penegak hukum di kabupaten Bangkalan untuk segera menindak persoalan pajak dan jangan hanya baca berita karena persoalan ini ditengarai ada unsur pidana.
Dengan tujuan Supaya kinerja penegak hukum sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang di amanahkan oleh pemerintah.
Jika kewajiban bayar pajak dibiarkan berarti penegak hukum telah membiarkan kedholiman bersemayam di kabupaten Bangkalan.
Dan manakala para pengunjung tahu bahwa pajaknya tidak dibayarkan, tidak menutup kemungkinan rumah makan tersebut tidak akan dipercaya dan bisa-bisa akan tutup karena tidak ada pengunjung,” Pungkasnya. (SA/Red)