Medan, Hosnews.id- Dari pemberitaan dan informasi yang berkembang di bumi Nias Selatan , saat ini dihebohkan dengan dugaan Pemungutan Liar oleh oknum Pegawai pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara terhadap Tunjangan tambahan para Guru untuk daerah terpencil yang diberikan oleh Negara.
Perampasan hak para guru tersebut tengah mencuat di publik seusai salah seorang Guru Honorer bernama Liusman Ndruru, S. Sos., M. Si yang didampingi oleh salah seorang Guru dari sekolah lainnya bernama Defirman Telaumbanua, S.Pd yang juga merupakan korban pemerasan oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.
Lantas apa langkah konkrit dan tindakan yang telah dilakukan Kajari Nias Selatan Rabani Halawa, pasca pengunggahan Video tersebut? Karena selain sudah viral di medsos, guru tersebut telah membuat laporan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan
Ketika dikonfirmasi, Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M.Halawa, S.H.,MH tidak memberi tanggapan, dan terkesan buang bola dengan hanya menjawab melalui pesan WA nya,
” Koordinasi dgn Humas Kasi Intel Kejari Nise” ujar Kajari Nisel.
Berikut awak media melakukan konfirmasi ke Humas Kasi Intel Kejari Nisel Alex Bill Mando Daeli,SH dan beliau menjawab,,
” Perihal tersebut, sampai skrg belum ada yg melaporkan pak. Jadi belum ada Pelapor dan Terlapor. Namun Kejari Nisel lg mencari data dan informasi yg lengkap. Jika nantinya diperoleh bukti yg kuat, maka Kejari Nisel akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
Salah seorang Pengacara/Advokat handal di Medan, Dongan Nauli Siagian,SH yang didampingi timnya Haris Dermawan,SH,MH, Bayu Subronto,SH, Satria Adiguna,SH dan Arif Cahyadi Hrp,SH ketika dimintai tanggapan di ruangan kantornya terkait pungli Dacil yang terjadi di Nias Selatan, mengatakan kepada awak media, Sabtu (10/5/2025),
” Seharusnya Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M.Halawa, S.H.MH,cepat tanggap dan merespon kejadian ini agar para guru merasa terlindungi dari oknum mafia Dacil, karena ini bukan delik aduan,” ujar Dongan.
Ditambahkannya, pemotongan tanpa dasar hukum yang jelas itu bukan hanya bentuk ketidakadilan, tapi juga pengkhianatan terhadap guru-guru yang telah berjuang di garis terdepan dunia pendidikan, jadi sudah saatnya Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M.Halawa, S.H,MH. bertindak dan membongkar kasus ini seterang-terangnya dan menangkap oknum terkait kasus ini, jangan menunggu harus ada pelapor, karena kasus korupsi bukan delik “cecar Dongan lagi.
Sementara itu, harapan besar dari salah seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya kepada media berharap kasus ini dapat ditegakkan dan dituntaskan secara hukum yang benar dan seadil-adilnya.
(Said Lbs)