KAKI Apresiasi Kapolres Bogor AKBP RIO Berani Nyatakan Sikap Tak Penjarakan Korban Pelawan Begal

HOSNEWS.ID- JAKARTA : Moh Hosen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan bahwa Begal merupakan tindakan kriminal berupa perampasan barang, terutama kendaraan bermotor, secara paksa di jalanan, seringkali dengan kekerasan dan ancaman senjata.

Pelaku begal, atau yang disebut pembegal, biasanya beroperasi di lokasi yang sepi dan mengincar korban yang sedang berkendara. 

Motif utama begal tidak lain hanya untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan merampas barang berharga milik korban, terutama kendaraan bermotor. Dampak Aksi begal menimbulkan dampak negatif, baik bagi korban secara materiil maupun psikologis, serta menciptakan rasa tidak aman di masyarakat. 

Diketahui sebelumnya bahwa aksi begal menjamur di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang kerap viral di media sosial, langsung mendapat perhatian serius dari Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.

AKBP Rio Wahyu Anggoro dengan tegas menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan memenjarakan korban yang berani melawan dan membela diri dari serangan begal.

Banyak kasus begal yang membuat orang tak bersalah menjadi korban. Saya pastikan, siapa pun yang berusaha menyelamatkan diri dari begal tidak akan kami tahan,” tegas Rio kepada warga, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga : Kapolres Priok Pimpin Upacara Pemberian Hadiah Lomba HUT Bhayangkara ke-79

     Menyikapi hal ini, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengapresiasi Kapolres Bogor AKBP RIO Wahyu Anggoro berani nyatakan sikap tidak penjarakan Korban begal, ini baru penegak hukum yang sebenarnya dan layak dicontoh di berbagai wilayah di Indonesia," kata Hosen KAKI, Ahad (06/07/2025).

KAKI meminta Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto dan Jajaran Kapolres maupun Jatanras untuk berani menyatakan sikap, bahwa Korban begal tak dipenjarakan karena melakukan pembelaan diri dari kejahatan.

Sebagai wujud bahwa polisi diciptakan untuk menegakkan kebenaran mengayomi dan melindungi bukan membela para begal peresah Masyarakat,” papar Hosen KAKI.

Hosen KAKI menegaskan, selama ini korban begal malah di penjara karena bela Diri demi kehormatan dan barang berharga yang dimilikinya. Persoalan ini memantik Masyarakat karena seyogyanya para begal harus diberantas bukan dilindungi oleh aparat penegak hukum.

Dalam artian, kalau para korban begal, perampok dan curanmor yang melukai para penjahat karena membela diri harus dipenjarakan, ini samahalnya aparat penegak hukum mendukung adanya kehancuran bangsa negara dan program Asta Cita Presiden Prabowo hanya tinggal cerita Saja,” tuturnya.

Baca Juga : Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Terima Audiensi Ketua PCNU Dan Bakti Sosial

Disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat dalam Pasal 49. Pasal ini mengatur mengenai pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Pembelaan diri dianggap sah jika dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk membela diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda dari serangan yang mengancam.

‘Kendati demikian, diharap pihak aparat penegak hukum untuk tembak lumpuh para begal, perampokan maupun pelaku curanmor, depkolektor yang mencoba merampas kendaraan di jalan ditembak mati sebagai efek jera, supaya Rakyat Indonesia tidak dihantui rasa ketakutan dalam mencari nafkah dan lain sebagainya,” ungkap Hosen KAKI. (Rofi’i)

  • Presiden Prabowo Subianto
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho
  • Kompolnas Budi Gunawan
  • Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto
  • Kapolres se-Jawa Timur

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini