Medan,Hosnews.id- Saat bertugas, polisi diwajibkan untuk menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku. Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan.
Larangan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Secara garis besar, Pasal 10 huruf c Perkap ini berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.”
Larangan melakukan kekerasan saat bertugas juga tertuang dalam Perkap yang sama, yakni pada Pasal 11 Ayat 1 huruf j, Pasal 24 huruf b, Pasal 27 Ayat 2 huruf h, dan Pasal 44. Dalam Perkap ini disebut tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum.
Polisi yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkap Nomor 14 ini juga mengatur tentang larangan melakukan kekerasan saat polisi bertugas. Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf e tertulis, “Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.”
Sementara Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.”
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur polisi saat bertugas, yakni Pasal 14 huruf i dan Pasal 19. Dalam Pasal 14 huruf i berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas pokok, Polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.”
Aturan dan Undang-undang tersebut disampaikan oleh Kaperwil Media Hosnews Sumatera Utara terkait proses penangkapan anggota wartawannya sekaligus anak kandungnya, yang dilakukan oknum Tugas Luar polisi Polrestabes Medan hari Rabu (6/11/2024) secara Bar-Bar dan melanggar aturan yang telah ditetapkan Kapolri.
” Saya menduga telah terjadi kriminalisasi terhadap anak saya. Kenapa anak saya dituduh melakukan begal dengan cara disiksa, dipukuli kakinya pakai rotan dan dipukul rahangnya agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya,” ucap Wage di depan beberapa awak media yang ada di Medan, Sabtu (9/11/2024).
” Setelah 2 hari saya pulang pergi ke Polrestabes untuk memastikan kebenaran perkara begal yang dituduhkan kepada anaknya, barulah pada hari Jumat jam 12.50 Wib saya ketemu dengan Panit Ipda Doni R.P.Barus SH, NRP 89060103 dan disitu saya baru diberikan surat penahanan dan surat penangkapan dengan Nomor SP.Han/905/XI/RES.1.6/2024 Reskrim. Anehnya anak saya ditangkap bukan karena kasus begal,tapi dituduh kasus penganiayaan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” ucap Wage.
“Saya menduga ini ada kaitannya dan konspirasi serta kepentingan lain yang dilakukan oknum TL Polrestabes Medan yang menangkap anak saya dengan pihak pengusaha yang telah kami laporkan sebelumnya,dengan STPL Nomor: STTLP/B/1226/IX/2024 /SPKT tanggal 7 September 2024,” cecar Wage.
” Apa seperti ini proses hukum yang benar? Anak saya diintip di jalan, disergap ,dituduh terlibat begal ,ditutup matanya pakai lakban, dimasukan ke mobil ,dipukuli dibawa keliling -keliling, apa sudah benar cara oknum polisi menangkap anak saya seperti itu? beber Sri Wage.
Diberitakan media ini sebelumnya bahwa anaknya bernama Agung Suprayogi yang juga seorang wartawan muda media Hosnews id- pada malam Rabu tersebut sedang mengantarkan pacarnya pulang ke rumahnya di Desa Laut Dendang Kecamatan Percut sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (6/10/2024).
Pada saat Agung mau sampai di depan gang rumah pacarnya, Agung Suprayogi berhenti untuk membeli sesuatu dan seketika itu langsung datang orang yang tidak di kenal memegang tangan dan lehernya .
Menurut keterangan pacar Agung Suprayogi, dia langsung bertanya,” Siapa rupanya kalian?” Dijawab oknum tersebut,” Kami dari polisi,’ dan pada saat itu juga Agung di pukul dan ditendang sehingga terjatuh dan pacarnya bilang kepada polisi, ” Kalau bapak mau tangkap dia ,tunggu bapak kandungnya datang,” ucap pacar Agung.
Selanjutnya pacar Agung Suprayogi memberi kabar kepada orang tua pacarnya pada pukul 21:50 Wib tgl 6/11/2024 ketika Agung di giring dan dimasukkan ke mobil. Kembali lagi ada keributan sama polisinya dimana pacarnya Agung meminta polisi untuk menunggu bapaknya Agung datang dulu, namun dengan arogannya salah seorang polisi malah berkata, ” Kutembak nanti kau.” spontan mengakibatkan pacar Agung langsung ketakutan sekali .
Setelah mendapat kabar dari pacarnya Agung,saya mendatangi Polrestabes . Setibanya di kantor Polrestabes sekitar pukul 22:30 wib dan di tanya ke piket ternyata Agung Suprayogi belum ada di Polrestabes. Sekitar jam 06:33 Wib baru anak yang di tangkap sampai di Polrestabes dibawa dengan mobil Avanza warna hitam dengan Plat B 2013 LTD.
” Sempat saya bertanya kepada Agung Suprayogi, dia disiksa pake bambu dan kakinya dipukuli. Agung dituduh begal suami isteri di daerah jalan Pancing dan kata polisinya ada berkasnya di Polsek Batang Kuis.
“Saya sebagai orang tua kandung Agung dan sebagai Kaperwil Media Hosnews Sumut yang saat ini sedang membina bibit-bibit generasi muda untuk menjadi seorang jurnalis, mengutuk keras cara kerja oknum kepolisian Polrestabes Medan yang menangkap anak saya dengan cara-cara yang tidak manusiawi dan melanggar HAM dengan menuduh anak saya Begal dan memperlakukannya seperti teroris dan penjahat besar sampai matanya dilakban dan kakinya dipukuli sampai pincang, untuk itu saya bersama tim hukum akan melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Sumatera Utara, agar oknum polisi Bar-Bar tersebut diberi sanksi tegas dan menuntut pertanggungjawaban selaku aparatur penegak hukum,” ucap Wage.
” Kok Polisi melanggar aturan yang dibuat pimpinannya sendiri yaitu Kapolri? Karena Pasal 27 ayat 2 huruf h Perkap 8/2009 melarang polisi melakukan intimidasi, ancaman fisik, maupun phsykis untuk memaksa orang mengakui sesuatu.
Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia melarang anggota Polri berperilaku kasar dan tidak patut.
Pasal 50 hingga Pasal 68 KUHAP mengatur hak-hak tersangka, termasuk hak untuk bebas dari penyiksaan.
Kepada Bapak Kapolrestabes, Kapolda Sumut dan Bapak Kapolri saya minta untuk bisa memeriksa dan membuat tindakan tegas terhadap oknum polisi yang telah sewenang-wenang menangkap dan menuduh anak saya begal ternyata kasus lain yang disangkakan,ucap Wage mengakhiri.
( Tim/Red)