Ad

Ketua PN Pariaman, Panitera Dan Juru Sita Dapat Sanksi Berat

Padang, Hosnews.id: Surat Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia Tertanggal 29 Juli 2025 mencantumkan bahwa DK,SH,MH Ketua Pengadilan Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Peraturan Yang dilanggar adalah Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor;047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim C Pengaturan Angka 5 Berintegritas Tinggi jo. Pasal 9 ayat (4) huruf a dan Pasal 18 ayat (3) huruf f.

Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim. Tercantum juga adanya Disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Tanggal 11 Juli 2025 dan Disposisi Yang Mulia Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI tanggal 14 Juli 2025.

Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI meneruskan hasil pemeriksaan ke Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tanggal 22 Juli 2025 Nonmor: 3040/BP/KP.8.2/VII/2025.

Demikian disebutkan oleh sumber yang layak dipercaya di Padang ( 3/8/2025) dengan menambahkan, selain oknum DK,SH,MH yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Pariaman Sumatera Barat,juga dikenakan sanksi kepada oknum Panitera berinisial H,SH dan oknum Juru Sita berinisial S,SH.

BACA JUGA : Bawas MA RI Periksa PN Padang Pariaman

Oknum Panitera berinisial H,SH dikenakan sanksi Hukuman Disiplin Berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan. Peraturan Yang dilanggar oknum Panitera PN Padang Pariaman adalah Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 12/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita Pasal 3 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (1) jo Pasal 3 Huruf f dan Pasal 14 Huruf f.

Peraturan Pemerintah Disiplin Pegawai Negri. Dan Disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 11 Juli 2025 dan Disposisi Yang Mulia Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI tanggal 14 Juli 2025, Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI meneruskan hasil pemeriksaan ke Direktur Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tanggal 22 Juli 2025 Nomor:3041/BP/KP.8.2/VII/2025.

Sumber,juga mengungkapkan, selain Ketua PN Padang Pariaman dan Panitera juga dikenakan sanksi kepada oknum Juru Sita PN Padang Pariaman yang bernisial S,SH yang dikenakan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun dengan konsekuensi Yuridis dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 90 persen setiap bulannya selama selama dua belas bulan.

Peraturan yang dilanggar Juru Sita S,SH disebutkan antara lain Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 122/KM/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Panitera dan Juru Sita Pasal 3 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (1) jo Pasal 3 Huruf f dan Pasal 5 Huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil jo Pasal 10 Ayat (1) Huruf e dan Pasal 13 Huruf b.

Peraturan Pemerintah Nomor: 34 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil. Dan dalam kolom keterangan disebutkan adanya Disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 11 Juli 2025 dan Disposisi Yang Mulia Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI tanggal 14 Juli 2025. Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI meneruskan hasil pemeriksaan ke Direktur Jenderal Peradilan Umum MA RI tanggal 22 Juli 2025 Nomor: 3043/BP/KP.8.2/VII/2025.

“Alhamdulillah, sekitar Minggu pertama Bulan Mei 2025 saya telah bertemu dengan Tim Bawas (Badan Pengawas) MA Ri di Hotel Trum Tum Padang dan Pemerintah Pusat Cq Ketua Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan sanksi ke oknum-oknum lembaga peradilan yang berprilaku melanggar aturan khususnya di Lembaga Peradilan di Provinsi Sumatera Barat,”ujar Asril Hasan, warga Kota Padang yang juga mantan Ketua FOKUSWANDA Provinsi Sumatera Barat dan Ketua LKAAM Kecamatan Padang Barat Provinsi Sumatera Barat.

Yang telah menjadi korban mafia tanah, mafia hukum, oknum pengacara dan diduga melibatkan oknum Pengadilan Negri Padang Pariaman dalam hal pembayaran uang ganti kerugian konsinyasi pembebasan lahan Proyek Pembangunan Jalan Tol Padang – Pekan Baru senilai Sepuluh Milyar Rupiah lebih seraya mengungkapkan bahwa lahan tanahnya yang berlokasi di Kabupaten Padang Pariaman telah ber Sertifikat Hak Milik (SHM BPN Padang Pariaman Tertanggal 10 April 2010 atas nama bertiga saudara kandung yakni ASRIL HASAN, SYAFRUL HASAN dan Hajjah YUNNI ASRI.

“Nama saya dan kedua saudara kandung saya jelas-jelas tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tercantum di NIS 66, 67 dan NIS 68 tetapi Pengadilan Negri Padang Pariaman melalui Oknum Panitera menyerahkan uang ganti kerugian tersebut ke oknum pengacara hanya beralaskan Surat Keterangan tertanggal 09 Desember 2020 dan Surat Kuasa Tertanggal 01 Oktober 2024.

Tidak disertai surat persetujuan atau surat kuasa ke oknum pengacara dari Ahli Waris Almarhum SYAFRUL HASAN dan Ahli Waris Almarhumah Hajjah YUNNI ASRI dan bahkan sampai hari ini tidak diserahkan oleh oknum pengacara ke saya,” sebut ASRIL HASAN yang mengaku telah menerima Lencana dari Presiden RI dan empat kali diundang Presiden ke Istana Negara mewakili FOKUSWANDA (Forum Komunikasi Dermawan Daerah) Sumatera Barat.

Untuk diketahui, sepertinya kinerja PN Padang Pariaman saat dipimpin oleh Oknum DK,SH,MH, Oknum Panitera H,SH dan Oknum Juru Sita S,SH sangat kacau alias amburadul dan itu kasat mata terlihat dari Surat balasan PN Padang Pariaman tertanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani Oknum Panitera H,SH baru diterima ASRIL HASAN via Pos sekitar minggu kedua Bulan Juni 2025 dan dalam isi surat tersebut pun tidak dicantumkan berapa nilai uang ganti kerugian konsinyasi yang diserahkan PN Padang Pariaman ke oknum pengacara pada tanggal 10 Oktober 2024.

“Saya memohon agar Ketua Mahkamah Agung RI mengusut lebih dalam dan tuntas masalah yang kami alami karena diguga telah terjadi kelalaian, Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan kejahatan adminitrasi di PN Padang Pariaman. Jangan hanya memberikan sanksi penurunan pangkat dan pemotongan tunjangan kinerja tetapi harus dimintain pertanggungjawaban hukum yang jelas dan tegas supaya hal yang kami alami tidak terjadi lagi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Asril Hasan mengakhiri

(Said Lbs)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img