SURAMADU – Hosnews.id – Bukan rahasia umum lagi PJR Jatim VIII Suramadu jadi bancaan para supir muatan barang yang sering melintas di Jembatan Nasional Suramadu.
Pasalnya seringkali mereka diberhentikan ditengah jalan dengan menanyakan surat-surat kendaraan. Namun ujungnya minta jatah alias ngemil yang sudah dianggap biasa dalam patroli jalan raya.
Perihal ini sangatlah dikeluhkan para supir mengingat uang jalan mereka tidak seberapa apalagi sekarang masih dalam masa pandemi covid-19. Alangkah baiknya prilaku seperti itu tidak dilakukan demi menjaga nama baik dan martabat kepolisian.
Namun disisi lain ada yang bicara ; Kalau saya tidak pernah diberhentikan apalagi ditilang karena bos PT yang saya ikuti sudah ada MoU dengan PJR Jatim VIII Suramadu dalam artian sudah kasih Jatah tiap bulan itupun berlaku dari dulu.
Supir Truk inisial AH mengaku bahwa dirinya tidak pernah diberhentikan oleh PJR Jatim VIII Suramadu Karana bosnya yang punya PT.Unit Kendaraan sudah memberi jatah tiap bulan.
PJR Jatim VIII Suramadu pasti tahu dengan Nopol Kendaraan Yang Bos saya meliliki Karena sudah ada titipan kepihak PJR alias Plat nomor Kendaraan sudah tertulis,” Ungkap AH pada Media Hosnews.id,” Jumat (18/02/2022).
Moh Hosen Aktivsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan berharap ; PJR Jatim VIII Suramadu tidak asal memberhentikan kendaaraan dalam posisi Kencang. Karena hal itu sangat beresiko besar dan tidak mentup kemungkinan menimbulkan kecelakaan bagi pengendara.
Dijelaskan dalam Pasal 13 yakni Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Semoga desas desus bancaan supir truk terkait pungutan liar (pungli) dan jatah bulanan tidak benar. Dan jika benar adanya, ini sangat memalukan khususnya dikalangan Polri selaku penegak hukum di Negara Republik Indonesia,” Tegas Hosen.
Dikala KAKI koordinasi terkait desas desus pungutan dan jatah bulanan.
Heru Petugas PJR Jatim VIII Suramadu Pos Tangkel Burneh menyatakan : Masalah itu tidak mengerti dan tidak tahu dalam artian pungutan liar dan jatah bulanan, kalau kita waktunya nilang ya nilang itu saja.
Tugas saya hanya bagian tilang menilang tidak paham perihal begituan, bahkan saya tidak mengerti karena sementara ini tidak ada begituan, selama saya menilang supir muatan barang,” Ungkapnya. (SA/Red)