Medan, Hosnews.id – Usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan mantan Kadis Parawisata dan Kebudayaan Nias Utara, Fotani Zai, terkait kasus kasus korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara senilai Rp 1,2 miliar Tahun Anggaran 2022, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis angkat suara.
Syaifuddin Lubis memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kejari Gunungsitoli. Namun di sisi lain, ia juga mendesak agar diungkap aliran dana dan otak di balik kasus tersebut.
“Kami menduga ada aktor di balik itu, karena sangat mustahil seorang Kadis maupun PPK berani bermufakat untuk memenangkan salah satu perusahaan tanpa ada petunjuk (perintah_red),” kata Syaifuddin Lubis, Selasa (23/9/2025).
Ia pun berharap agar Kejari Gunungsitoli mengungkap aliran dana proyek tersebut.
“Kita minta diungkap, kemana saja aliran dananya, dan siapa yang memberi perintah,” ujarnya.
Ia menuturkan, terkait kasus ini bahwa FKI-1 Sumut telah menyampaikan laporan resmi di Kejatisu. Dan pada tanggal 26 Mei 2025, Kejatisu melalui surat Nomor B-2385/L.2.5/Fd.1/05/2025, menyampaikan secara tertulis kepada Ketua FKI-1 Sumut, bahwa kasus tersebut telah diteruskan di Kejari Gunungsitoli.
“Kita pastikan, kita akan mengawal kasus ini, dan kita berharap aliran dana maupun otak dibalik itu bisa diungkap dan dijerat,” tegasnya mengakhiri.
(P.Panggabean).