SURABAYA – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur menyayangkan penegak hukum jika Membiarkan Club Malam Ibiza tetap beroperasi setelah terjadinya insiden berdarah yang berujung kematian pengunjung atasnama M Reza asal Kabupaten Sidoarjo dengan kondisi sadis pada hari kamis (27/11/2025) malam.
Hal ini memicu perhatian publik karena Pengawasan di tempat hiburan Malam Club Ibiza Surabaya tidak efektif sehingga mudah terjadi hal bahaya yang tidak diinginkan seperti halnya pertikaian antara sesama pengunjung dampak pikiran tidak terkontrol dikarenakan kebanyakan minuman alkohol, disinilah peran pengelola atau owner harus sigap,” kata Ketua KAKI Jatim, Kamis (4/12/2025).
Kalau Club Ibiza Surabaya dibiarkan beroperasi setelah adanya insiden berdarah, diduga kuat aparat penegak hukum maupun Penegak Perda pemerintah Kota Surabaya ataupun Provinsi Jawa Timur telah menerima aliran dana ratusan juta dari pihak terkait dan hal ini dapat merusak marwah dan martabat kepemerintahan dibawah kabinet merah putih,” tutur Hosen KAKI.
Dengan adanya insiden berdarah yang sadis (27/11/2025) malam, Moh Hosen ketua KAKI Jatim mendesak untuk memproses hukum pengelola Club Ibiza Surabaya maupun pihak terkait karena telah melakukan pembiaran dan kurangnya pengawasan sehingga terjadi pertikaian antara sesama pengunjung terjadi dan menyebabkan kematian, hal ini tidak boleh dibiarkan.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” ungkap Ketua KAKI Jatim.
Diketahui Polrestabes Surabaya secara resmi menetapkan A.K. (40), warga Bungurasih, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya M.R. (24). Insiden berdarah ini terjadi pada Kamis dini hari, 27 November 2025, di dalam Ibiza Club yang berlokasi di Gedung Andhika Plaza Surabaya.
Kasus kematian sadis di Club Ibiza Surabaya (27/11/2025) teregister dalam laporan polisi LP B/145/XI/2025/SPKT/POLSEK GENTENG/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Wara Sevinda.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., dalam keterangan resminya menjelaskan kronologi yang melatarbelakangi insiden maut tersebut.
“Kejadian berawal ketika tersangka, korban, dan lima rekan mereka menggelar pesta minuman keras di kos A.K. pada Rabu malam. Mereka kemudian melanjutkan aktivitas ke Ibiza Club dan memesan ruang VIP sekitar pukul 00.30 WIB,” papar Kombes Pol Luthfie.
Kondisi rombongan yang telah mengonsumsi tiga botol minuman keras berlabel Saccharum mulai memanas sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., insiden dipicu oleh luapan amarah setelah korban, M.R., menjatuhkan botol minuman hingga pecah. Hal ini lantas memicu adu mulut hingga saling pukul.
“Korban lebih dulu memukul tersangka. Dalam kondisi emosi, tersangka A.K. membalas serangan dengan mengambil pecahan botol kaca dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali,” tegas Kombes Pol Luthfie, menguraikan peran pecahan botol sebagai senjata yang fatal.
Motif utama tersangka disebut sebagai luapan emosi sesaat karena lebih dulu mendapatkan pukulan dari korban. Pecahan botol yang ada di lokasi kemudian dimanfaatkan A.K. sebagai alat serangan.
Dalam upaya pengungkapan, pihak kepolisian telah memeriksa tujuh saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni W.S., A.S., O.S., D.R., M.I., A.P., dan M.Y.
Sejumlah barang bukti penting juga telah diamankan, termasuk pecahan botol minuman keras Saccharum, dua gelas pecah, rekaman CCTV, surat kematian korban, kartu keluarga, serta pakaian tersangka yang masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, A.K. kini dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. (Kusnadi)
