Sumut ,Simalungun,HN.ID – Jaksa Wenni Julianti Situmorang, SH Selasa 24/05 menuntut terdakwa Jaka Firnanda, pria 18 Th, wiraswasta, tinggal di Huta III Sahkuda Bayu Kec Gn Malela Kab Simalungun hukuman penjara selama 6 Th ditambah denda 60 jura Rupiah subsider 3 Bulan penjara.
Karena melakukan tindak pidana yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” melanggar Pasal I angka 1 yaitu Pasal 81 Ayat (1) Perppu RI No 1 Th 2016 Tentang Perubaha Kedua atas UU No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Th 2016.
Demikian Dakwaan Primair JPU. Korbannya adalah Chicha ( nama samaran -Red), gadis 14 Th, pelajar SMP, tinggal bersama orangtua di Huta II Nagori Sahkuda Bayu Kec Gn Malela Kab Simalungun.
Petaka bagi Chicha dimulai pada Rabu 02/02 pukul 19.00 WIB waktu Chicha menerima chating WA dari terpidana Isan, pria 18, warga Huta III Sahkuda Bayu meminta agar Chicha datang menemuinya ke Pekanan Pasar Tengah untuk cerita-cerita. (Dalam berkas terpisah Isan telah dihukum penjara selama 2 Th dan wajib kerja sosial selama 6 Bl).
Sebelumnya JF meng-chat Chicha tapi Chicha tidak melayani. Lalu korban menemui Isan ke Pasar Tengah yang tak jauh dari rumahnya. Disitu sudah ada terpidana Isan dan terdakwa JF dan saksi Sahru.
Setelah berbincang maka ke-empat nya sepakat melanjutkan dirumah terdakwa JF yang tak jauh dari situ. Setelah dua kali Sahru mengajak Chicha untuk diantar pulang tetapi Chicha belum mau maka pukul 22.00 WIB saksi Sahru duluan pulang.
JF mengajak Chicha dan Isan untuk tiduran dikamarnya tetapi Chicha menolak. Kemudian JF menarik tangan Chicha dan memaksanya masuk kamar dan menidurkannya di ranjang JF.
Bertiga tiduran satu ranjang dengan posisi JF ditengah, Chica disebelah kanannya dan Isan dikiri. Bertiga satu ranjang. Sambil main HP, JF mencumbui Chicha dan mulai beraksi menyetubuhi Chicha. Melihat itu Isan pengertian lalu keluar kamar.
JF berhasil menyetubuhi Chicha. Kira sepuluh menit kemudian Isan masuk kamar dan bilang ke JF” gantianlah kita bang”. Pengertian, maka JF keluar dari kamar. Isanpun beraksi mencumbui dan berhasil juga menyetubuhi Chicha.
Kira sepuluh menit kemudian baru JF masuk kamar lalu mereka berbincang-bincang sambil main HP sampai ketiduran. Sementara itu Ibu Chica, saksi Sartika, 37, mencari Chicha kesana-sini tak dapat lalu minta tolong pada adiknya saksi Ilham untuk menemukan Chicha.
Ahirnya menjelang pagi barulah ditemukan ketiganya dirumah terdakwa JF. Chicha dibawa kerumah lalu diinterogasi maka Chicha mengaku telah disetubuhi oleh terdakwa JF dan terpidana Isan. Orangtua Chicha segera mengadukan kedua pelaku ke Polres Simalungun.
Visum oleh Dr Robert H Situmorang Sp Og dari RSUD Djasamen Saragih menyatakan perawan Chicha telah rusak oleh trauma benda tumpul. Peradilan Anak ini dilaksanakan oleh Hakim Tunggal Yudi Dharma, SH.
Terdakwa Jaka Firnanda didampingi oleh Harfin Siagian, SH bersama Yosia T Manik, SH dari LBH-PK yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun. (Netti)