Masyarakat Sudah Muak Dengan Janji Manis Pejabat Yang Katanya Untuk Rakyat Kami Mau Bukti Nyata.

Deli Serdang. Hosnews.id
Pemerintah kabupaten deli serdang seperti hanya memberikan janji janji manis saja terhadap rakyat di desa sei rotan dusun Vll gg buntu. kecamatan percut sei tuan.

Sudah 1 (satu) yang lalu rakyat membuat
dumas terhadap Dinas lingkungan hidup Deli Serdang yang tepatnya pada tgl 24 Oktober 2024 di Terima aduhan rakyat dengan isi surat pengusaha pengelolaan baterai bekas/Aki telah memiliki dokumen dari lingkungan hidup.

Tapi ketika rakyat membuat aduhan lagi di jawab pada tgl 05/11/2025 oleh kadis dinas lingkungan hidup Deli Serdang dengan jawaban tidak memiliki ijin limbah B3 dan di berhentikan sementara terhadap pengusaha pengelolaan baterai bekas /aki.

Pada tgl 04/12/2025 hari kamis rakyat di bantu dengan AMPK ( aliansi masyarakat perduli keadilan) dan beberapa media membuat aksi damai ke dinas lingkungan hidup Deli Serdang pukul 10:30wib bergerak . Disini masyarakat makin bingung karna dalam satu (1) perusahaan ada 2 nama CV KELUARGA JAYA dan PT KELUARGA JAYA INDONESIA.

AMPK dan bersama awak media ketika sampai di depan kantor dinas lingkungan hidup Deli Serdang langsung di Terima oleh staf Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinan PTSP .

AMPK dan Rakyat juga beberapa media di Terima masuk di dalam kantor Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang untuk berdiskusi terkait dengan limbah B3.(Bahan Beracun Berbahaya) . di tentang pemukiman padat penduduknya.

Setelah sekian lama berdiskusi hampir 4 jam baru menuju kesepakatan di mana isi poin poin dan beberapa yang harus sesuai
yang di perlukan oleh rakyat dengan salah satu yaitu.

1) akan melakukan pengambilan sempel air limbah yang di buang ketempat persawahan dengan bersama masyarakat setempat dan melihat kelokasi rumah rumah yang hancur akibat polusi asap yang beracun .

2) Akan memberitahukan hasil uji lab kepada masyarakat. akan turun dengan Tim Dinas Dinas yang terkait adapun Dinas Dinas yang akan turun lebih lengkap lagi.

3) Jika di temukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan yang di miliki perusahaan dengan kegiatan usaha yang di jalankan akan di minta kepada pelaku usaha untuk memperbaiki dokumen perizinan yang sudah ada dan menghentikan seluruh kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan.

4) Jika pelaku usaha tidak melakukan perbaikan terhadap temuan yang ada akan di rekomendasi ke Kementerian untuk pencabutan perizinan berusahanya.
Kesepakatan ini di setujui oleh seluruh yang hadir. Ketua Umum. Rahman jp Hutabarat.
Sekretaris AMPK Ridwan Saragi. Perwakilan masyarakat Sriwage dan Sam Sudarmawi. Dinas Lingkungan Hidup kadis Erlita Lubis dan Ronald MSSiburian dan Dinas DPMPTSP. Erwin. Ali AL Rusdi Ginting. dan Retno T. Lestari
(Wage / Tim)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img