Medan, Hosnews.id- Ahli waris pemilik lahan yang di atasnya telah terbangun Kantor Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang akhirnya menunjuk Penasihat Hukum (PH) dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan untuk menyelesaikan sengketa penguasaan lahan seluas 765 meter persegi yang kini berdiri di atasnya bangunan Kantor Desa Laut Dendang. Lahan tersebut diklaim masih berstatus hak milik sah warga dan belum pernah dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Penasihat Hukum warga, Dongan Nauli Siagian,SH,MH, didampingi Haris Dermawan SH,MH, Bayu Subronto SH, Satria Gunawan SH dan Arief Cahyadi Hrp,SH menegaskan bahwa penguasaan lahan milik kliennya oleh Pemerintah Desa Laut Dendang adalah tindakan sepihak yang tidak berdasar. Ia mendesak pihak desa untuk segera mengambil langkah penyelesaian yang konkret.
“Klien kami tidak pernah melakukan pelepasan hak atau menghibahkan tanah tersebut untuk pembangunan fasilitas umum. Berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah berupa Surat Keterangan Tanah
Nomor: 891/A/IV/9,- tertanggal 31 Desember 1981, lahan tersebut mutlak milik ahli waris Almarhum bapak Kemut,” tegas Dongan dalam keterangan persnya, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Dongan, kliennya sebenarnya sangat mendukung pembangunan daerah, namun prosesnya harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak merampas hak privat warga. Pihaknya sangat menyayangkan sikap Pemerintah Desa yang dinilai sewenang-wenang menggunakan lahan tanpa melalui mekanisme ganti rugi atau sewa yang sah selama lebih kurang 46 tahun.
Ditambahkan Dongan lagi, ” Hampir 50 tahun kantor Desa Laut Dendang berdiri,hanya 1 kali saja pihak desa memberikan uang sewa kepada ahliwaris Almarhum Kemut sejumlah 2,5 juta pada tahun 2020, selebihnya ahliwaris tidak tahu kepada siapa uang sewa kantor desa tersebut diberikan,” tegas Dongan.
“Kami juga telah melayangkan surat somasi dan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Laut Dendang terkait status tanah dan uang sewa kantor Desa Laut Dendang, akan tetapi pihak desa tidak pernah memberikan jawaban surat tersebut. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri setempat dan karena ini menyangkut uang negara, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsinya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas Dongan.
” Kami meminta kepada Bupati Deli Serdang untuk tidak menutup mata, karena ini hak masyarakat yang sepatutnya harus dilindungi oleh pemerintah,” tutup Dongan.
Awak media coba konfirmasi Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD. Senin (15/6/2026) dan beliau mengatakan:
” Seluruh aset desa tidak menjadi aset pemerintah kabupaten,” jawab Bupati singkat.
(S.Lubis)
