Diduga Polres Bangkalan Bungkam Biarkan Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Kecamatan Kwanyar

SURABAYA – Polres Bangkalan diduga bungkam biarkan Praktik tambang galian C ilegal beroperasi di wilayah Kecamatan Kwanyar Bangkalan dan dinilai tidak bergairah dalam melakukan penindakan, sehingga menyita perhatian publik terkait aktivitas yang merusak lingkungan Desa keteteng Kecamatan Kwanyar.

“Saat dikonfirmasi perwakilan Pemuda Bangkalan, pihak Humas Polres Bangkalan maupun jajaran Kapolsek memilih bungkam. Sikap enggan memberikan penjelasan ini semakin memperkeruh opini publik dan diduga ada “main mata” antara oknum petugas dengan pengelola tambang.

Berdasarkan penuturan warga setempat, aktivitas pengerukan tanah dan batu ini baru buka Bang sedangkan galian C yang lain masih di tutup dan warga setempat buka Lahan baru. Kegiatan ini disinyalir tanpa adanya dokumen lengkap dari Dinas ESDM dan DPMPTSP provinsi Jawa Timur.

“Kendati demikian, Polres Bangkalan diduga kuat terima suap dari pemilik tambang yang sudah berjalan, sekitar tiga hari truk keluar-masuk dengan bebas. Kalau tidak ada yang ‘pasang badan’, mustahil aktivitas bisa berjalan semulus ini tanpa gangguan,” ujar tokoh masyarakat setempat, Sabtu (24/01/2026).

Keberadaan tambang tersebut tidak hanya mengancam ekosistem lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan warga. Mobilitas truk pengangkut material di desa maupun jalan raya menimbulkan polusi udara serta potensi merusak infrastruktur lingkungan masyarakat Masyarakat.

Diamnya aparat justru membuat kami menduga ada kekuatan besar di balik layar yang melindungi mereka,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari Polres Bangkalan

Terkait tudingan miring tersebut, kini publik menanti langkah nyata dan komitmen Polri dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Masyarakat mendesak agar Polres Bangkalan segera turun tangan menutup aktivitas ilegal yang merugikan daerah dan merusak alam demi keuntungan segelintir oknum. Sedangkan Aparat Penegak hukum yang transparan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Terpisah tim media mencoba konfirmasi kepada Anggota Humas polres Bangkalan melalui pesan singkat WhatsApp untuk memberikan keterangan. “Pihak humas hanya menjawab, terima kasih informasinya nanti kami sampaikan ke Kasat Reskrim ujarnya, hingga berita dinaikkan, belum ada tanggapan dari Polres Bangkalan. (Mukri)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Irwasum Polri Komjenpol Wahyu Widada

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img