JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Persidangan tersebut digelar pada Jumat, 13 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan catatan, para terdakwa dituntut untuk menjalani hukuman penjara selama 14-18 tahun. Masing-masing terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tambahan pidana penjara.
Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara pada kasus tersebut yang mencapai Rp285,18 triliun. Akan tetapi, total kewajiban uang pengganti yang dituntut dari sembilan terdakwa ini hanya sekitar Rp17,4 triliun.
Melalui pembacaan amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut,” ujar Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Sabtu (14/02/2026).
Perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM, papar Anang Supriatna.
Kejaksaan juga telah menetapkan 18 tersangka. Berarti masih ada sembilan nama lainnya yang belum menerima tuntutan pidana. Dari sembilan nama yang belum dituntut, ada satu nama yang bahkan belum ditangkap karena melarikan diri ke luar negeri yaitu Riza Chalid.
Berikut nama-nama tersangka sesuai daftar tuntutan:
1. Muhammad Kerry Adrianto Riza
- Pidana Penjara: 18 tahun.
- Denda: Rp1 miliar.
- Uang Pengganti: Total sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:
a. Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun.
b. Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.
2. Agus Purwono
- Pidana Penjara: 14 tahun.
- Denda: Rp1 miliar.
- Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
3. Yoki Firnandi
- Pidana Penjara: 14 tahun.
- Denda: Rp1 miliar.
- Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
4. Sani Dinar Saifuddin
- Pidana Penjara: 14 tahun.
- Denda: Rp1 miliar.
- Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
5. Gading Ramadhan Joedo
- Pidana Penjara: 16 tahun.
- Denda: Rp1 miliar.
- Uang Pengganti: total Rp1,17 triliun.
6. Dimas Werhaspati
- Pidana Penjara: 16 tahun.
- Denda: Rp1 miliar.
- Uang Pengganti: total Rp1 triliun dan USD 11 juta
7. Riva Siahaan
- Pidana Penjara: 14 tahun.
- Denda: Rp1 miliar.
- Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
8. Edward Corne
- Pidana Penjara: 14 tahun.
- Denda: Rp1 miliar.
- Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
9. Maya Kusmaya
- Pidana Penjara: 14 tahun.
- Denda: Rp1 miliar.
- Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
Demikian tuntutan jaksa terhadap 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina yang telah dibacakan di Pangadilan Negeri Jakarta pusat pada Jumat 13 Februari 2026. (Dham/Tim)
