JAKARTA – Moho Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006 menjelaskan kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaporkan temuan audit yang terindikasi tindak pidana kepada pihak berwajib.
Pasal 8 ayat (3) dan (4) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan: Menyatakan bahwa jika dalam pemeriksaan BPK ditemukan unsur perbuatan pidana yang mengakibatkan kerugian negara, laporan BPK yang memuat penilaian kerugian tersebut diserahkan kepada penyidik (Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK) dan hasil tersebut menjadi dasar dimulainya penyidikan.
Pasal 26 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Menegaskan bahwa dalam hal ditemukan unsur pidana, BPK wajib melaporkannya kepada instansi penegak hukum yang berwenang paling lama 1 bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.
Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2004: Pemeriksa BPK berwenang melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
Maka dari itu Ketua KAKI Jatim minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaporkan temuan kerugian hasil Audit ke Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan sekedar pengembalian,” tegasnya Rabu (22/04/2026).
Diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan nominal kerugian negara yang sudah ditetapkan untuk diperoleh kembali, namun masih belum tuntas setelah 20 tahun berjalan.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, temuan ini telah tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025 atau IHPS yang turut memasukkan hasil pemantauan ganti kerugian negara periode 2005-2025.
“IHPS Semester II-2025 ini juga memuat hasil pemantauan ganti kerugian negara atau daerah 2005-2025 dengan status yang sudah ditetapkan sebesar Rp 5,88 triliun,” kata Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Adapun selama 20 tahun pemantauan, BPK mencatat, dari kerugian negara yang telah ditetapkan sebesar Rp 5,88 triliun dan harus kembali ke negara ataupun pemerintah daerah, nilai yang berhasil diperoleh baru sebesar Rp 3,95 triliun.
Sedangkan nominal yang masih belum kembali ke negara ataupun daerah sebesar Rp 1,93 triliun.
“Atas kerugian tersebut telah dilakukan penyelesaian sebesar Rp 3,95 triliun melalui pelunasan, proses angsuran, dan penghapusan sehingga masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp 1,93 triliun atau 32,8% dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan,” kata Isma Yatun.
Dalam kesempatan itu Isma Yatun mengungkapkan, IHPS Semester II-2025 ini juga memuat pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan perhitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli periode 2017-2025.
Rinciannya ialah 39 laporan hasil pemeriksaan investigatif telah dimanfaatkan dalam proses penyelidikan sebanyak 13 laporan, dan dalam proses penyidikan sebesar 26 laporan.
“Selanjutnya, 564 laporan hasil penghitungan kerugian negara telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan sebanyak 115 laporan, dan sudah dinyatakan P21 sebanyak 449 kasus. Sebanyak 445 pemberian keterangan ahli dalam tahap persidangan seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum alias JPU, ujar Isma Yatun. (Dhaman-Huri)
